Suara.com - Investigasi terhadap Presiden Korea Selatan yang diskors, Yoon Suk Yeol, terkait upaya deklarasi darurat militer yang gagal, memasuki babak baru. Pada Jumat (21/12), tim investigasi gabungan memerintahkan Yoon untuk hadir di hadapan Badan Investigasi Korupsi (CIO) pada Hari Natal, setelah ia sebelumnya menolak panggilan pemeriksaan pekan ini.
Yoon, seorang pemimpin konservatif, dilucuti dari jabatannya oleh parlemen pada akhir pekan lalu setelah deklarasi darurat militer yang singkat pada 3 Desember. Langkah tersebut telah memicu krisis politik terbesar dalam beberapa dekade di Korea Selatan dan menggemparkan para sekutu demokratisnya di seluruh dunia.
Saat ini, Yoon menghadapi pemakzulan dan tuduhan pidana terkait pemberontakan yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Investigasi terhadap Yoon dilakukan oleh jaksa, kepolisian, kementerian pertahanan, dan tim penyidik anti-korupsi.
“Markas Besar Investigasi Gabungan telah memberitahukan Presiden Yoon Suk Yeol mengenai panggilan kedua,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat.
Sidang di kantor CIO dijadwalkan berlangsung pukul 10:00 pagi waktu setempat pada 25 Desember. Jika Yoon hadir, ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menjalani pemeriksaan resmi selama masih menjabat.
Sebelumnya, Yoon menolak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu lalu tanpa memberikan alasan yang jelas. Jaksa bahkan sempat memperingatkan bahwa Yoon bisa saja ditangkap jika kembali mengabaikan panggilan. Namun, kasus tersebut kemudian dialihkan ke CIO, yang kini menangani proses hukum lebih lanjut.
Kepala CIO, Oh Dong-woon, dalam pernyataannya di parlemen pada Selasa lalu, menyebut pihaknya sedang “mengkaji kemungkinan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan” terhadap Yoon.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Senin lalu mulai menggelar sidang untuk menentukan apakah pemakzulan Yoon akan dipertahankan atau dibatalkan. Mahkamah memiliki waktu enam bulan untuk memberikan putusan final.
Namun, proses ini juga dihadapkan pada hambatan administratif. Mahkamah dilaporkan tiga kali berturut-turut gagal mengirimkan dokumen resmi terkait deklarasi darurat militer kepada Yoon.
Baca Juga: Pengacara Yoon Suk Yeol Ungkap Hal Ini Saat Penerapan Status Darurat Militer di Korsel
“Upaya untuk menyampaikan dokumen kepada pihak terkait, yakni presiden, telah gagal. Mereka tidak dapat bertemu dengannya,” kata juru bicara Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Pengacara Yoon Suk Yeol Ungkap Hal Ini Saat Penerapan Status Darurat Militer di Korsel
-
Pengadilan Makzulkan Presiden Korsel, Yoon Diperintahkan Serahkan Bukti Darurat Militer
-
Drama Politik Korsel: Detik-Detik Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol!
-
Presiden Yoon Suk Yeol Enggan Hadiri Panggilan Penegak Hukum terkait Dugaan Pemberontakan
-
Detik-Detik Terakhir: Presiden Korea Selatan Terancam Ditangkap Jika Mangkir dari Interogasi
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor