Suara.com - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas usai diduga diculik dan dianiaya sejumlah orang. Kasus ini diduga melibatkan anggota TNI berinisial Serka HS.
Jasad korban ditemukan di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu 21 Desember 2024.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Setelah ditelisik, pihak keluarga korban ternyata telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait kasus penyekapan terhadap korban pada 11 Desember 2024.
Laporan ini tertuang dalam nomor : LP/B/3517/XII/ 2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya korban diculik oleh tiga orang pria. Usai diculik, korban yang merupakan mantan prajurit TNI ini lalu dianiaya.
"Dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," kata Gidion kepada SuaraSumut.id, Minggu (22/12/2024).
Penganiayaan ini mengakibatkan Andreas meninggal. Gidion melanjutkan, para pelaku lalu membawa jenazah korban ke Kabupaten Labura.
"Sesampainya di sana, pelaku menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit," ucapnya.
Jenazah korban akhirnya ditemukan Sabtu 21 Desember 2024 dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan autopsi.
Hasil autopsi, Gidion membeberkan tangan korban terikat kabel Telkom, kepala terkelupas, kondisi fisiknya menutup mata dan hidung lalu, lalu tangan dan punggung luka memar akibat benda tumpul.
"Ada memar di mulut, ada bekas lilitan tali di leher korban, tulang hidung kiri retak akibat hantaman benda, dan pendarahan di kepala akibat benda tumpul," ungkapnya.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher," sambungnya.
Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Ketiga tersangka adalah CJS (23) warga Klambir Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37) warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Peran tersangka CJS adalah menjemput korban. Sedangkan MFIH, dan FA ikut menganiaya korban," jelasnya.
Disoal dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini, Gidion mempersilahkan awak media mempertanyakan hal itu kepada pihak yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Staf Kodam (Kasdam) I Bukit Barisan, Brigjen Refrizal mengatakan Serka yang diduga terlibat kasus ini telah diamankan Denpom I/5.
"Sudah diamankan di Denpom, masih pendalaman," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara