Suara.com - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditemukan tewas usai diduga diculik dan dianiaya sejumlah orang. Kasus ini diduga melibatkan anggota TNI berinisial Serka HS.
Jasad korban ditemukan di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu 21 Desember 2024.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.
Setelah ditelisik, pihak keluarga korban ternyata telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait kasus penyekapan terhadap korban pada 11 Desember 2024.
Laporan ini tertuang dalam nomor : LP/B/3517/XII/ 2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya korban diculik oleh tiga orang pria. Usai diculik, korban yang merupakan mantan prajurit TNI ini lalu dianiaya.
"Dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," kata Gidion kepada SuaraSumut.id, Minggu (22/12/2024).
Penganiayaan ini mengakibatkan Andreas meninggal. Gidion melanjutkan, para pelaku lalu membawa jenazah korban ke Kabupaten Labura.
"Sesampainya di sana, pelaku menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit," ucapnya.
Jenazah korban akhirnya ditemukan Sabtu 21 Desember 2024 dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan autopsi.
Hasil autopsi, Gidion membeberkan tangan korban terikat kabel Telkom, kepala terkelupas, kondisi fisiknya menutup mata dan hidung lalu, lalu tangan dan punggung luka memar akibat benda tumpul.
"Ada memar di mulut, ada bekas lilitan tali di leher korban, tulang hidung kiri retak akibat hantaman benda, dan pendarahan di kepala akibat benda tumpul," ungkapnya.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher," sambungnya.
Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Ketiga tersangka adalah CJS (23) warga Klambir Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37) warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Berita Terkait
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang
-
Bengisnya Ibu Tiri di Bandung: Sari Mulyani Tersangka, Autopsi Ungkap Siksaan Sadis pada Balita
-
3 Prajurit Penculik Kacab Bank Dijerat Pembunuhan Berencana, Berkas Segera Dilimpahkan ke Oditurat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi