Suara.com - Penyelesaian kasus hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya hingga kini tak kunjung usai. Meski telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 silam, Firli Bahuri masih bebas berkeliaran karena belum juga ditahan oleh polisi.
Pemerasan Firli kepada SYL berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang diusut oleh KPK. Perkara ini juga sempat menjadi sorotan publik, pasalnya sejak berdiri pada 2003 silam, baru kali ini Pimpinan KPK dijerat dengan korupsi.
Awalnya setelah menetapkan Firli sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung gaspol. Bahkan rencananya, penyidik bakal menjerat Firli dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU sehingga berkas perkara tersebut bakal dibuat terpisah.
Namun Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku bakal merampungkan dulu pemberkasan perkara Firli soal dugaan gratifikasi. Lalu bagaimana jejak kasus Firli hingga setahun belum juga masuk bui meski berstatus tersangka?
Awal bulan Januari 2024, Polda Metro Jaya begitu bersemangat, mengundang Firli untuk pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya Firli yang diperiksa oleh penyidik, SYL yang saat itu telah berstatus tersangka atas kasusnya dugaan korupsinya di KPK, harus bolak-balik ke Bareskrim Polri. Hal itu lantaran, meski perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabungan dan dilakukan di Bareskrim Polri.
Firli Melawan
Usai dijerat tersangka, Firli sempat melawan dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu, Firli mencantumkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak tergugat.
Awal perlawanan Firli, dilakukan setelah dua hari dirinya menyandang status tersangka. Praperadilan Firli teregister dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang tercantum dalam SIPP PN Jaksel.
Baca Juga: Disebut Walk Out hingga Nyenggol Kursi, Terkuak Alasan Erdogan Pergi saat Prabowo Pidato di KTT D-8
Meski demikian, perlawanan Firli belum cukup maksimal, hakim tunggal yang memutus perkara Firli, Imelda Herawati tidak bisa menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli. Alasannya, permohonan yang dilayangkan Firli terlalu kabur alias tidak jelas.
Meski telah gagal dalam kesempatan pertama, Firli kembali melakukan permohonan untuk Praperadilan. Kali ini, nama Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak yang menjadi termohon, pada 22 Januari 2024.
Merujuk pada SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Firli teregistr dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, Firli mencabut gugatan praperadilan tersebut.
Para Mantan Pimpinan KPK Kompak Desak Kapolri
Para mantan Pimpinan KPK mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli usai ditetapkan menjadi tersangka.
Desakan itu datang dari Abraham Samad Cs, usai 100 hari penetapan Firli sebagai tersangka. Sigit diminta untuk memantau langsung terhadap pengusutan dalam perkara Firli Bahuri.
Berita Terkait
-
Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!
-
Perdana Dibredel Era Prabowo, Pameran Yos Suprapto Dilarang Tampil di Galeri Nasional: Ada 5 Lukisan Mirip Jokowi
-
Brigadir AKS Polisi Perampok dan Penembak Mati Warga Ternyata Narkoboy, Kapolda Kalteng Blak-blakan di DPR: Dia Nyabu
-
Berdalih Pengajian untuk Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disebut Hina Polri dan Pakai Alasan Tak Masuk Akal
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu
-
10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI
-
DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi
-
Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit
-
Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total
-
Haru dan Cemas, Warga Padati Pos Pengaduan Cari Kabar Korban Tabrakan KRL
-
Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu
-
Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan