Suara.com - Penyelesaian kasus hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya hingga kini tak kunjung usai. Meski telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 silam, Firli Bahuri masih bebas berkeliaran karena belum juga ditahan oleh polisi.
Pemerasan Firli kepada SYL berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang diusut oleh KPK. Perkara ini juga sempat menjadi sorotan publik, pasalnya sejak berdiri pada 2003 silam, baru kali ini Pimpinan KPK dijerat dengan korupsi.
Awalnya setelah menetapkan Firli sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung gaspol. Bahkan rencananya, penyidik bakal menjerat Firli dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU sehingga berkas perkara tersebut bakal dibuat terpisah.
Namun Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku bakal merampungkan dulu pemberkasan perkara Firli soal dugaan gratifikasi. Lalu bagaimana jejak kasus Firli hingga setahun belum juga masuk bui meski berstatus tersangka?
Awal bulan Januari 2024, Polda Metro Jaya begitu bersemangat, mengundang Firli untuk pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya Firli yang diperiksa oleh penyidik, SYL yang saat itu telah berstatus tersangka atas kasusnya dugaan korupsinya di KPK, harus bolak-balik ke Bareskrim Polri. Hal itu lantaran, meski perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabungan dan dilakukan di Bareskrim Polri.
Firli Melawan
Usai dijerat tersangka, Firli sempat melawan dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu, Firli mencantumkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak tergugat.
Awal perlawanan Firli, dilakukan setelah dua hari dirinya menyandang status tersangka. Praperadilan Firli teregister dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang tercantum dalam SIPP PN Jaksel.
Baca Juga: Disebut Walk Out hingga Nyenggol Kursi, Terkuak Alasan Erdogan Pergi saat Prabowo Pidato di KTT D-8
Meski demikian, perlawanan Firli belum cukup maksimal, hakim tunggal yang memutus perkara Firli, Imelda Herawati tidak bisa menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli. Alasannya, permohonan yang dilayangkan Firli terlalu kabur alias tidak jelas.
Meski telah gagal dalam kesempatan pertama, Firli kembali melakukan permohonan untuk Praperadilan. Kali ini, nama Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak yang menjadi termohon, pada 22 Januari 2024.
Merujuk pada SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Firli teregistr dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, Firli mencabut gugatan praperadilan tersebut.
Para Mantan Pimpinan KPK Kompak Desak Kapolri
Para mantan Pimpinan KPK mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli usai ditetapkan menjadi tersangka.
Desakan itu datang dari Abraham Samad Cs, usai 100 hari penetapan Firli sebagai tersangka. Sigit diminta untuk memantau langsung terhadap pengusutan dalam perkara Firli Bahuri.
Berita Terkait
-
Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!
-
Perdana Dibredel Era Prabowo, Pameran Yos Suprapto Dilarang Tampil di Galeri Nasional: Ada 5 Lukisan Mirip Jokowi
-
Brigadir AKS Polisi Perampok dan Penembak Mati Warga Ternyata Narkoboy, Kapolda Kalteng Blak-blakan di DPR: Dia Nyabu
-
Berdalih Pengajian untuk Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disebut Hina Polri dan Pakai Alasan Tak Masuk Akal
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?