Suara.com - Penyelesaian kasus hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya hingga kini tak kunjung usai. Meski telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 silam, Firli Bahuri masih bebas berkeliaran karena belum juga ditahan oleh polisi.
Pemerasan Firli kepada SYL berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang diusut oleh KPK. Perkara ini juga sempat menjadi sorotan publik, pasalnya sejak berdiri pada 2003 silam, baru kali ini Pimpinan KPK dijerat dengan korupsi.
Awalnya setelah menetapkan Firli sebagai tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung gaspol. Bahkan rencananya, penyidik bakal menjerat Firli dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU sehingga berkas perkara tersebut bakal dibuat terpisah.
Namun Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku bakal merampungkan dulu pemberkasan perkara Firli soal dugaan gratifikasi. Lalu bagaimana jejak kasus Firli hingga setahun belum juga masuk bui meski berstatus tersangka?
Awal bulan Januari 2024, Polda Metro Jaya begitu bersemangat, mengundang Firli untuk pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya Firli yang diperiksa oleh penyidik, SYL yang saat itu telah berstatus tersangka atas kasusnya dugaan korupsinya di KPK, harus bolak-balik ke Bareskrim Polri. Hal itu lantaran, meski perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan dilakukan oleh penyidik gabungan dan dilakukan di Bareskrim Polri.
Firli Melawan
Usai dijerat tersangka, Firli sempat melawan dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu, Firli mencantumkan nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak tergugat.
Awal perlawanan Firli, dilakukan setelah dua hari dirinya menyandang status tersangka. Praperadilan Firli teregister dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang tercantum dalam SIPP PN Jaksel.
Baca Juga: Disebut Walk Out hingga Nyenggol Kursi, Terkuak Alasan Erdogan Pergi saat Prabowo Pidato di KTT D-8
Meski demikian, perlawanan Firli belum cukup maksimal, hakim tunggal yang memutus perkara Firli, Imelda Herawati tidak bisa menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli. Alasannya, permohonan yang dilayangkan Firli terlalu kabur alias tidak jelas.
Meski telah gagal dalam kesempatan pertama, Firli kembali melakukan permohonan untuk Praperadilan. Kali ini, nama Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak yang menjadi termohon, pada 22 Januari 2024.
Merujuk pada SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Firli teregistr dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, Firli mencabut gugatan praperadilan tersebut.
Para Mantan Pimpinan KPK Kompak Desak Kapolri
Para mantan Pimpinan KPK mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli usai ditetapkan menjadi tersangka.
Desakan itu datang dari Abraham Samad Cs, usai 100 hari penetapan Firli sebagai tersangka. Sigit diminta untuk memantau langsung terhadap pengusutan dalam perkara Firli Bahuri.
Berita Terkait
-
Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!
-
Perdana Dibredel Era Prabowo, Pameran Yos Suprapto Dilarang Tampil di Galeri Nasional: Ada 5 Lukisan Mirip Jokowi
-
Brigadir AKS Polisi Perampok dan Penembak Mati Warga Ternyata Narkoboy, Kapolda Kalteng Blak-blakan di DPR: Dia Nyabu
-
Berdalih Pengajian untuk Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disebut Hina Polri dan Pakai Alasan Tak Masuk Akal
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim