Suara.com - Sebuah unggahan viral di platform TikTok dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan baru untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa menuai perhatian publik. Video yang dibagikan oleh akun “risalnur17” pada Sabtu (30/11/2024) tersebut disertai narasi sensasional sebagai berikut:
“Prabowo: Peraturan Baru! KORUPSI Dana Desa akan saya MIskinkan, Baik yang masih Menjabat maupun yang sudah Tidak Menjabat”
Hingga Senin (23/12/2024), unggahan itu telah disukai lebih dari 13.500 pengguna dan menuai sekitar 2.000 komentar.
Namun, mengutip hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh Tempo, klaim tersebut tidak berdasar dan tergolong sebagai konten menyesatkan (misleading content).
Penelusuran Fakta
Dalam verifikasinya, Tempo menelusuri regulasi terkait pengelolaan dana desa serta pemberitaan dari berbagai media kredibel. Hasilnya, tidak ditemukan adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo untuk memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Selain itu, pemerintah juga tidak pernah mengumumkan langkah kebijakan semacam itu.
Klaim yang beredar dalam unggahan TikTok tersebut memiliki kesamaan narasi dengan artikel yang dimuat di laman Palopopos.fajar.co.id. Dalam artikel itu disebutkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang konon berisi aturan pemiskinan bagi koruptor dana desa. Namun, hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa informasi ini keliru.
Tempo memeriksa dokumen resmi PP Nomor 85 Tahun 2024 yang tersedia di situs pemerintah. Ternyata, PP tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan dana desa sama sekali. PP itu justru mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Kesimpulan
Baca Juga: JI Bubar, Yusril Lakukan Pendataan untuk Pembebasan Bersyarat dari Prabowo
Berdasarkan penelusuran fakta, klaim tentang peraturan baru Presiden Prabowo Subianto yang memiskinkan koruptor dana desa adalah tidak benar. Narasi tersebut merupakan hoaks dan termasuk kategori konten menyesatkan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber-sumber terpercaya.
Penyebaran informasi palsu seperti ini tidak hanya berpotensi menciptakan kebingungan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
Berita Terkait
-
JI Bubar, Yusril Lakukan Pendataan untuk Pembebasan Bersyarat dari Prabowo
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
-
Disebut Walk Out hingga Nyenggol Kursi, Terkuak Alasan Erdogan Pergi saat Prabowo Pidato di KTT D-8
-
Target Ekonomi 8 Persen, Prabowo Butuh Investasi Rp 13.528 Triliun
-
PDIP Dituding Provokasi Rakyat Soal PPN 12 Persen, Ancam Stabilitas Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden