Suara.com - PAM Jaya akan menaikan biaya layanan per 1 Januari 2025. Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menyampaikan, penyesuaian tarif itu dilakukan atas berbagai dasar pertimbangan, mulai dari faktor ekonomi hingga lingkungan.
Dia menyampaikan bahwa besaran tarif yang baru itu akan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.
"Jadi tanggal 1 Januari (2025) akan ada penerapan tarif baru. Itu akan ter-billing di awal Maret," kata Arief di Balai Kota Jakarta, Senin (23/12/2024) malam.
Kenaikan tarif itu disebut bisa membantu PAM Jaya untuk mempercepat penyambungan jaringan baru. Terutama untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang sangat membutuhkan air perpipaan.
Arief menyebutkan, belanja rumah tangga warga di Jakarta Barat dan Jakarta Utara untuk membeli air galonan berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Apabila mereka bisa mendapatkan layanan PAM Jaya, diperkirakan kebutuhan untuk belanja air akan jauh berkurang.
Selain itu, dia juga menyebutkan kalau tarif PAM Jaya sebenarnya sudah tidak naik selama 17 tahun. Sementara harga air minum dalam kemasan telah naik hingga 400 persen sejak 2007.
"Kalau melihat dari fairness, dari apa yang harus dilakukan oleh PAM Jaya, melihat dari beberapa sektor tentang air minum dalam kemasan itu naiknya hampir 400 persen sudah dari tahun 2007 sampai 2024. Sampai kemudian inflasi secara umum itu di 105 persen," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menekankan bahwa tidak naiknya tarif PAM Jaya selama 17 tahun bukan satu-satunya alasan tarif air minum dinaikan.
Salah satu pertimbangannya, lanjut Teguh, karena PAM Jaya perlu melakukan pembangunan jaringan baru perpipaan. Ditargetkan pada 2030, PAM Jaya dapat melayani 100 persen warga Jakarta.
Baca Juga: Curigai KPK soal Status Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP: Politisasi Hukum Kuat Sekali
Walau demikian, Teguh memastikan kalau tidak semua golongan pelanggan akan terdampak. Akan ada sejumlah kelompok pelanggan yang tarifnya justru diturunkan. Menurutnya, tarif PAM Jaya saat ini relatif masih yang paling murah di antara layanan serupa di Jabodetabek.
"Penyesuaian itu tidak kemudian menaikan tarif semua pihak. Ada beberapa eleman justru turun. Jadi tolong ini dicermati," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Curigai KPK soal Status Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP: Politisasi Hukum Kuat Sekali
-
Terseret Kasus Harun Masiku, PDIP Akui Belum Terima Sprindik KPK Terkait Status Tersangka Hasto Kristiyanto
-
Pameran Yos Suprapto Dibredel, Dandhy Laksono Ucap Terima Kasih ke Fadli Zon: Hidup Lekra!
-
Perdana Dibredel Era Prabowo, Pameran Yos Suprapto Dilarang Tampil di Galeri Nasional: Ada 5 Lukisan Mirip Jokowi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara