"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/12/2024).
Yusril menjelaskan, bahwa penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara.
Prabowo mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Yusril menekankan, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026. Menurutnya, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
Lebih jauh Yusril mengatakan, jika koruptor hanya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat" katanya.
Apa Respons KPK?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku menghargai dan mengapresiasi pernyataan Prabowo menyoal memberikan maaf untuk para koruptor. Menurutnya, konteks dari pernyataan Prabowo perlu diperhatikan karena ia menilai pernyataan Prabowo masih bersifat umum.
“Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa, karena kan kelanjutannya ada penjelasan beliau, nanti mekanismenya akan diatur. Mekanisme yang diatur itu seperti apa, saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Setyo berkeyakinan pengampunan yang dimaksud Prabowo tidak akan berlaku bagi semua perkara tindak pidana korupsi.
“Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak,” kata Setyo.
Meski begitu, Setyo mengatakan, dirinya meyakini bahwa Prabowo memiliki komitmen yang tegas dalam pemberantasan korupsi sejak awal menjabat sebagai presiden.
“Saya percaya bapak presiden yang begitu tegas dari mulai beliau disumpah di Senayan. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberatasan korupsi,” katanya.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Presiden Turki Walk Out Saat Pidato Prabowo di KTT D-8: Erdogan Minta Maaf Sebelum Keluar
-
Prabowo Batalkan Rencana Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Mayor Teddy Ungkap Alasannya
-
Bukan Demam, Seskab Teddy Jelaskan Alasan Prabowo Gagal Bertemu PM Malaysia
-
Budget Rp10.000! Daun Kelor Jadi Opsi Menu Program Makan Bergizi Gratis
-
Mau Maafkan Dosa-dosa Koruptor, Sikap Prabowo Bikin Mahfud MD Bingung: Katanya Korupsi Mau Disikat, Dikejar ke Antartika
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak