"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/12/2024).
Yusril menjelaskan, bahwa penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara.
Prabowo mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Yusril menekankan, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026. Menurutnya, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
Lebih jauh Yusril mengatakan, jika koruptor hanya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat" katanya.
Apa Respons KPK?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku menghargai dan mengapresiasi pernyataan Prabowo menyoal memberikan maaf untuk para koruptor. Menurutnya, konteks dari pernyataan Prabowo perlu diperhatikan karena ia menilai pernyataan Prabowo masih bersifat umum.
“Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa, karena kan kelanjutannya ada penjelasan beliau, nanti mekanismenya akan diatur. Mekanisme yang diatur itu seperti apa, saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Setyo berkeyakinan pengampunan yang dimaksud Prabowo tidak akan berlaku bagi semua perkara tindak pidana korupsi.
“Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak,” kata Setyo.
Meski begitu, Setyo mengatakan, dirinya meyakini bahwa Prabowo memiliki komitmen yang tegas dalam pemberantasan korupsi sejak awal menjabat sebagai presiden.
“Saya percaya bapak presiden yang begitu tegas dari mulai beliau disumpah di Senayan. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberatasan korupsi,” katanya.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Presiden Turki Walk Out Saat Pidato Prabowo di KTT D-8: Erdogan Minta Maaf Sebelum Keluar
-
Prabowo Batalkan Rencana Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Mayor Teddy Ungkap Alasannya
-
Bukan Demam, Seskab Teddy Jelaskan Alasan Prabowo Gagal Bertemu PM Malaysia
-
Budget Rp10.000! Daun Kelor Jadi Opsi Menu Program Makan Bergizi Gratis
-
Mau Maafkan Dosa-dosa Koruptor, Sikap Prabowo Bikin Mahfud MD Bingung: Katanya Korupsi Mau Disikat, Dikejar ke Antartika
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh