Suara.com - Mantan politikus Partai Nasdem Akbar Faizal menyebut vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menghina logika dan rasa keadilan bangsa. Pasalnya, vonis dari Hakim Pengadilan Tipikor hanya setengah lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Mulanya, jaksa menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara 12 tahun. Namun kemudian hakim menjatuhkan vonis hanya 6,5 tahun karena sejumlah alasan.
"Ketua @MahkamahAgung, putusan 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis atau jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa atas pertimbangan sopan dipersidangan dan punya keluarga itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini," kata Akbar, dikutip dari tulisannya di akun X pribadinya, Rabu (25/12/2024).
Padahal, tindak korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis telah menyebabkan negara rugi sampai Rp 271 triliun. Namun, suami artis Sandra Dewi itu hanya dihukum penjara 6,5 tahun dan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 210 miliar.
Menurut Akbar, nominal kerugian negara akibat tindak korupsi yang dilakukan Harvey itu bisa untuk menyelamatkan banyak rakyat Indonesia. Sehingga, vonis rendah hakim kepada Harvey, dinilai Akbar makin membuat publik tidak percaya kepada hakim Mahkamah Agung.
"Anda pasti paham berapa masa depan anak dan keluarga yang bisa diselamatkan dgn Rp 271 triliun yang dicuri orang ini dan jaringannya? Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tudingnya.
Vonis Harvey
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun. Hakim menilai, tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terlalu berat. Sehingga vonis yang ditentukan berkurang setengahnya.
“Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas
Dia menjelaskan Harvey Moeis berkaitan dengan usaha atau bisnis timah berawal dari kondisi pada PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha penambangan (IUP). Harvey beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta. Terlebih, Harvey memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
Untuk itu, dia menilai Harvey tidak berperan besar dalam kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT dan perusahaan smelter swasta lainnya.
Berita Terkait
-
Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Cak Imin Mengaku Prihatin: Semoga Sabar...
-
Intip Penampakan Mewahnya Pohon Natal Sandra Dewi Sebelum Suami di Penjara, Tahun Ini Tak Lagi Terlihat Dipamerkan
-
Sujiwo Tejo Sebut Hukuman Harvey Moeis Sudah Adil, Ada Kaitannya dengan PPN 12 Persen?
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Sandra Dewi Kini Tak Unggah Pohon Natal Mewahnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran