Suara.com - Nama artis Hana Hanifah terseret dalam kasus korupsi yang sedang disidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penyidik telah memeriksa Hana dalam perkara korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
Hana diduga menerima aliran dana korupsi SPPD fiktif itu senilai Rp900 juta. Namun polisi menduga nilai yang Hana Hanifah terima melebihi Rp1 miliar.
Bagaimana kronologi kasus korupsi yang menyeret nama Hana Hanifah ini?
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki temuan dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Pada 2020, anggaran perjalanan dinas DPRD Riau sebesar Rp 143 miliar. Sementara realisasinya sebesar Rp 140 miliar. Sebanyak Rp92 miliar diserap Sekretariat DPRD Riau dan realisasi anggaran di DPRD Riau hanya sekitar Rp 48 miliar.
Pada 2021, anggaran perjalanan dinas meningkat menjadi Rp 175 miliar, dengan realisasi Rp 133 miliar. Rinciannya Rp 114 miliar diserap Sekretariat DPRD Riau dan DPRD Riau hanya merealisasikan Rp 18 miliar.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan transaksi penginapan hotel sebanyak 4.744 menginap. Padahal yang sebenarnya hanya 33 kali menginap. Artinya sebanyak 4.711 transaksi adalah penginapan fiktif.
Tidak hanya penginapan, penyidik juga menemukan tiket pesawat fiktif setelah memeriksa tiga maskapai penerbangan, yakni PT. Lion Group, Citilink, dan Garuda Indonesia.
Baca Juga: Akbar Faizal Kritik Keras Vonis Ringan Hakim untuk Harvey Moeis: Kami Makin Tak Hormat Kepada Kalian
Dari PT. Lion Group, ditemukan 37.000 tiket pesawat fiktif, Citilink 507 tiket Fiktif dan Garuda Indonesia sebanyak 226 tiket fiktif.
"Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Setwan DRPD Riau sebesar Rp 130 miliar. Kemungkinan akan bertambah, karena kasusnya masih terus berlanjut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Selama proses penyidikan ini, polisi menemukan adanya aliran dana uang korupsi tersebut ke sejumlah orang, termasuk salah satunya Hana Hanifah.
Menurut Nasriadi, Hana menerima orang itu dari satu orang secara bertahap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juga sekali transaksi. Hana diduga menikmati hasil korupsi itu sebanyak Rp900 juta.
"Yang jelas yang memberi ke Hana Hanifah itu menggunakan rekening orang lain, dipinjam, dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi ke Hana Hanifah," ujar Nasriadi.
Hana Hanifah sendiri enggan diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Polda Riau pada 5 Desember 2024 lalu.
Berita Terkait
-
Akbar Faizal Kritik Keras Vonis Ringan Hakim untuk Harvey Moeis: Kami Makin Tak Hormat Kepada Kalian
-
Rekam Jejak Hana Hanifah: Dulu Tersandung Prostitusi, Cerai Sebulan Nikah hingga Terjerat Korupsi DPRD Riau!
-
Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Cak Imin Mengaku Prihatin: Semoga Sabar...
-
Robert Indarto Diminta Uang Pengganti Rp1,9 T, Kuasa Hukum: Sampai Jual Kolor Tidak akan Lunas
-
Resmi! KPK Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Dari New York ke Istana Jakarta: Michael Bloomberg Temui Prabowo dan Bos Danantara, Bahas Apa?
-
Impor Minyak dari AS Dimulai Desember, Pertamina Bakal Diizinkan Beli Tanpa Lelang?
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
Surabaya Luncurkan SHSS di Akhir Tahun 2025, Diskon Besar-Besaran Semua Sektor Wisata Hingga Kuliner
-
Bima Arya Ultimatum Kepala Daerah: Tak Ada Lagi Cerita Buruk, Integritas Harus Nomor Satu!
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut