Suara.com - Sidang kasus tindak pidana korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 Triliun salah satunya adalah melibatkan suami pesohor Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin (23/12/2024) lalu memutuskan, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Vonis hukuman itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis. Di mana jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim ketua Eko Aryanto menyebut, tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hal itu merunut pada kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.
“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto sebagaimana dilansir Antara.
Sosok Hakim Eko Aryanto
Masih menurut Antara, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968. Dirinya memiliki pendidikan yang cukup luar biasa dan lulusan dari Universitas ternama di Indonesia.
Eko Aryanto meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian tahun 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan tahun 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Awal mula kariernya, pada tahun 2017 Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sempat memiliki peran aktif dalam meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!
Dari hasil kerja kerasnya tersebut dengan memiliki banyak pengalaman terutama pada bidang pengadilan, dirinya menjadi sosok yang dihormati oleh rekan kerjanya.
Setelah itu, Eko Aryanto juga pernah menangani beberapa kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat beberapa tindak pidana kriminal serta kasus pidana lainnya.
Salah satunya, Eko Aryanto pernah menangani kasus kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko dan Yeremias terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).
Tuai Kritikan
Terkait vonis 'ringan' Harvey Moeis yang jauh di bawah tuntutan jaksa pun menuai banyak kritikan. Salah satunya dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD.
Kasus korupsi timah ini bahkan menjadi kasus yang disebut merugikan negara paling besar dalam sejarah Indonesia yakni mencapai Rp 300 triliun. Mahfud MD mempertanyakan vonis seraya menyebutnya tak logis, dan menyentak rasa keadilan.
Berita Terkait
-
Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD Ikut Geram: Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan!
-
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD Turun Gunung: Duh Gusti...
-
Sandra Dewi Hapus Semua Foto Harvey Moeis Pasca Hukuman 6,5 Tahun Penjara, Simak Lagi Kisah Cinta Keduanya
-
Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Desak Periksa Rekening Hakim
-
Akbar Faizal Kritik Keras Vonis Ringan Hakim untuk Harvey Moeis: Kami Makin Tak Hormat Kepada Kalian
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?