Suara.com - Mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo dihadang dua pria. Polsi mengungkap pelaku penghadangan dalam kondisi mabuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Inspektur Polisi Satu M. Fathur Rozikin menjelaskan bahwa polisi sudah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka penghadang mobil Kajari Kediri. Kedua pelaku kekinian diketahui merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota," kata Fathur di Kediri, Kamis (26/12/2024).
Fathur mengungkap bahwa dua orang anggota LSM yang melakukan penghadangan mobil Kajari tersebut berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Meski kedua pelaku sudah meminta maaf kata Fathur, namun proses hukum terus berjalan.
"Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo sudah melapor ke Polres Kediri Kota terkait aksi penghadangan terhadap mobil dinasnya yang dilakukan dua orang pada Senin, 23 Desember 2024.
Peristiwa itu terjadi dari simpang setelah Jalan Hasanudin Kota Kediri hingga depan Kodim 0809 Kediri.
Saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.
Baca Juga: Ditahan Kejaksaan, Eks Karyawan Jhon LBF Terlibat Kasus Usai Mengungkap Masalah Ini
Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka diamankan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
Ia menjelaskan bahwa mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api.
"Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025," kata Kapolres.
Ia menambahkan bahwa tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka.
Berita Terkait
-
Oknum ASN Kejari Lubuk Pakam Ditangkap Gelapkan 20 Mobil Rental, Begini Modusnya
-
Ngadu ke Komisi III DPR, Jaksa Jovi Bantah Tuduh Rekannya Nella Marsela Pakai Mobil Dinas untuk Mesum: Framing Jahat
-
Ridho Si Pembunuh Teman Wanita karena Kesal Kemaluan Digigit saat Begituan Dituntut 13 Tahun Penjara
-
BRI dan Kejari Serang Kolaborasi Penanganan Kredit Bermasalah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta