Suara.com - Mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo dihadang dua pria. Polsi mengungkap pelaku penghadangan dalam kondisi mabuk.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Inspektur Polisi Satu M. Fathur Rozikin menjelaskan bahwa polisi sudah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka penghadang mobil Kajari Kediri. Kedua pelaku kekinian diketahui merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Pengakuan mereka mempertanyakan kenapa mobil dipakai pada jam di luar dinas. Kami sudah tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota," kata Fathur di Kediri, Kamis (26/12/2024).
Fathur mengungkap bahwa dua orang anggota LSM yang melakukan penghadangan mobil Kajari tersebut berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Meski kedua pelaku sudah meminta maaf kata Fathur, namun proses hukum terus berjalan.
"Minta maaf iya, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo sudah melapor ke Polres Kediri Kota terkait aksi penghadangan terhadap mobil dinasnya yang dilakukan dua orang pada Senin, 23 Desember 2024.
Peristiwa itu terjadi dari simpang setelah Jalan Hasanudin Kota Kediri hingga depan Kodim 0809 Kediri.
Saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.
Baca Juga: Ditahan Kejaksaan, Eks Karyawan Jhon LBF Terlibat Kasus Usai Mengungkap Masalah Ini
Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka diamankan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
Ia menjelaskan bahwa mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api.
"Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025," kata Kapolres.
Ia menambahkan bahwa tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka.
Berita Terkait
-
Oknum ASN Kejari Lubuk Pakam Ditangkap Gelapkan 20 Mobil Rental, Begini Modusnya
-
Ngadu ke Komisi III DPR, Jaksa Jovi Bantah Tuduh Rekannya Nella Marsela Pakai Mobil Dinas untuk Mesum: Framing Jahat
-
Ridho Si Pembunuh Teman Wanita karena Kesal Kemaluan Digigit saat Begituan Dituntut 13 Tahun Penjara
-
BRI dan Kejari Serang Kolaborasi Penanganan Kredit Bermasalah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI