Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam putusan tingkat banding. PT Jakarta menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, PT Jakarta justru menambah hukuman Gazalba Saleh yang awalnya 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta,” demikian dikutip dari salinan PT Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Jika denda sebesar Rp 500 juta tersebut tidak dibayar, Gazalba harus menggantinya dengan menjalani kurungan selama empat bulan.
Selain itu, Gazalba juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan PT Jakarta.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GazalbaSaleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir
Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.
Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Berita Terkait
-
Resmi! Gazalba Saleh Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
-
Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun, KPK Masih Butuh Waktu Berpikir
-
Melawan! Gazalba Saleh Langsung Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman 10 Tahun Bui
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Dinilai Sudah Coreng Nama Baik MA
-
Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
Terkini
-
Pramono Kembangkan Blok M Hub, Pengamat Sebut Bisa Jadi Orchard Road Versi Jakarta
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
-
Ketua MPR Tidak Mempermasalahkan WNA Jadi Bos BUMN, Asal....
-
Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Siapa Pemilik Transmart? Ikut Didemo Santri Gara-Gara Trans7 Senggol Kiai
-
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam soal Kabar Jadi Justice Collaborator KPK
-
Masuki Setahun Prabowo-Gibran, Survei IndoStrategi Ungkap Kinerja 'Sedang' dengan Skor 3,07
-
Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang pada 2025, Negara Hadir untuk Pastikan Keadilan Energi
-
Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional