Suara.com - Budi Said, pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya hari ini menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi jual-beli emas PT Antam Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang vonis crazy rich Surabaya itu digelar ruang Kusuma Atmadja dan dipimpin oleh Hakim Ketua Tony Irfan.
Budi hadir di ruang sidang mengenakan baju putih, sedangkan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena memakai kemeja batik oranye.
Terdakwa Abdul Hadi juga akan mendengarkan putusan majelis hakim pada sidang yang sama.
Dituntut 16 Tahun Bui
Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kilogram emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar, dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara delapan tahun.
Dalam tuntutan tersebut, Budi Said dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Perbuatan korupsi diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, yakni antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Di sisi lain, Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada BELM Surabaya 01, yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
Dengan begitu, perbuatan Abdul mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg.
Berita Terkait
-
Profil dan Biodata Uci Flowdea, Crazy Rich Surabaya yang Banjir Ucapan Ultah dari Artis Ternama
-
Kasus Emas Antam, Saksi Kunci Sebut Permintaan Kekurangan Emas Hasil Rekayasa Budi Said
-
Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
-
Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Melanjutkan Gugatan Antam
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang