Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan menerima amnesti pelaku tindak pidana korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjawab kesimpangsiuran mengenai rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu tahanan.
"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman di Kantor Kemenkum RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/122024).
Supratman menyampaikan bahwa mereka yang bakal menerima amnesti, terdiri dari empat terpidana. Yakni, terpidana kasus politik seperti, terpidana pada gerakan dugaan makar di Papua.
Kemudian, terpidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas. Selain itu, terpidana yang dijerat Pasal UU ITE menyangkut penghinaan terhadap kepala negara.
"Keempat adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas," ujarnya.
Koruptor Terima Amnesti
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM. Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut ada beberapa koruptor yang menerima amnesti.
Namun, dia tidak mau memerinci koruptor penerima amnesti tersebut.
Baca Juga: Amnesti Napi Bersyarat Dijadikan Komcad, LBH Masyarakat: Seperti Dihukum Dua Kali
Yusril hanya mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.
"Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika," ungkap Yusril kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Berita Terkait
-
Menteri Hukum Jamin Koruptor Bisa Bebas Pakai Uang Damai, Pakar: Aturannya Kacau dan Keliru!
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
-
Apa Disertasi Doktor Ahmad Sahroni? Disebut Cocok Jadi Acuan Gagasan "Taubat" Koruptor Ala Presiden Prabowo!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!