Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pernyataan soal denda damai dalam undang-undang (UU) Kejaksaan hanya untuk komparasi aturan penyelesaian perkara pidana yang merugikan keuangan negara di luar pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan sekaligus menindaklanjuti rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi, bila mereka mengembalikan uang negara yang diambil.
Supratman menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi diatur dalam UU Tipikor sementara denda damai dalam UU Kejaksaan mengatur soal tindak pidana ekonomi yang keduanya sama-sama merugikan keuangan negara.
“Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga Undang-undang Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Dengan begitu, dia menjelaskan bahwa Prabowo memiliki ruang untuk memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” ucap Supratman.
“Karena bukan, bukan domain presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung,” tambah dia.
Sebelumnya, Andi Agtas menjelaskan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, nantinya bisa melalui denda damai sehingga para 'penjahat' bisa diberi ampun dan bebas dari jerat hukum setelah memberikan sejumlah uang.
UU Kejaksaan
Baca Juga: Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Dia mengatakan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai, kata dia, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!