Suara.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengaku sudah melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas sebelum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) menerbitkan aturan soal kebijakan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN).
“Kami sudah menerapkan itu di Kementerian Hukum," kata Supratman, saat konferensi pers, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Bahkan. selama dua bulan menjabat sebagai Menkum, Andi Agtas mengaku belum pernah melakukan PDLN dan membatasi perjalanan dalam negeri.
“Sampai hari ini saya mungkin untuk perjalanan luar negeri sama sekali belum pernah," ujarnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya memanfaatkan teknologi untuk untuk meminimalisir perjalanan dinas luar dan dalam negeri.
“Kami di Kementerian Hukum mengembangkan sebuah sistem supaya bisa menggunakan rapat by zoom untuk saling berkoordinasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga mengaku meminta agar seluruh pegawai di kantor wilayah menggunakan teknologi daripada melakukan perjalan dinas ke Jakarta.
“saya sudah minta bersama-sama dengan Pak Wamen dan Pak Sekjen untuk menyampaikan sosialisasi ini kepada seluruh teman-teman di Kakanwil untuk tidak sering-sering ke Jakarta. Kalau ada rapat koordinasi yang ingin kita lakukan, kita lakukan via zoom," tandasnya.
Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Baca Juga: Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka
Sebelumnya, Kemensesneg menerbitkan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh instansi pemerintahan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penghematan.
Adapun aturan tersebut meliputi beberapa poin sebagai berikut:
1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
-Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral. Jumlah peserta: sesuai permohonan
-Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering. Jumlah peserta: sesuai permohonan
-Misi olahraga, Jumlah peserta: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
-Kunjungan presiden/wakil presiden. Jumlah peserta: sesuai arahan Presiden RI melalui Menlu
-Kunjungan menteri. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
-Misi Kemanusiaan. Jumlah peserta: sesuai arahan Mensesneg
-Forum internasional lintas kementerian/lembaga. Jumlah peserta: sesuai rekomendasi instansi penjuru
-Pembinaan/Pengawasan/lnspeksi/Factory Acceptance test. Jumlah peserta 3 orang
-Perbantuan teknis/misi bidang khusus pengamanan. Jumlah peserta: 4 orang
-Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi. Jumlah peserta: 5 orang memperhatikan asas proporsionitas
-Pelatihan/studi tiru. Jumlah peserta: 10 orang
-Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi. Jumlah peserta: 3 orang
-Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama. Jumlah peserta: 5 orang dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
-Seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan. Jumlah peserta: 3 orang.
Berita Terkait
-
Gegara Jejak Tanda Tangan, Megawati Bisa Diperiksa KPK usai Hasto PDIP Tersangka
-
Curigai Jokowi di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, PDIP Punya Bukti atau Cuma Fitnah?
-
PDIP Curiga Kasus Hasto Berbau Politis, Habiburokhman: Berdebat soal Ini Gak akan Selesai sampai Kiamat!
-
Prabowo Mau Maafkan Koruptor, Menhum Andi Agtas Sebut Bukan Bebaskan Pelaku Korupsi: Sama Sekali Tidak!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok