Suara.com - Peredaran uang palsu masih marak di masyarakat menjelang akhir tahun. Bahkan, pelakunya nekat mengedarkan uang palsu di pusat perbelanjaan alias mal, seperti aksi yang dilakukan seorang wanita di Aceh berinisial NA (44).
Imbas dari aksinya mengedarkan uang palsu, NA kini terpaksa menikmati malam pergantian tahun di penjara setelah berhasil dicokok polisi. Kasus ini ditangani Polres Lhokseumawe, Aceh.
"Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar dikutip dari Antara, Minggu (29/12/2024).
Iptu Zul mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku pertama sekali dicokok pihak keamanan Mall Suzuya Lhokseumawe pada Jumat (27/12) sebelum diserahkan ke polisi.
"Yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat bertransaksi pada beberapa gerai di Mall Suzuya tersebut," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika salah seorang petugas kasir Mall Suzuya mencurigai uang yang digunakan NA.
Setelah diperiksa menggunakan sinar UV, ternyata uang tersebut tidak memiliki logo Bank Indonesia (BI) sehingga dinyatakan palsu. Petugas Mal kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Banda Sakti.
Tak hanya itu, lanjut Zul Akbar, sebelum diamankan, NA juga diduga membuang beberapa lembar uang palsu ke dalam toilet pusat perbelanjaan setempat. Dalam penggeledahan awal, juga ditemukan sebanyak 15 lembar uang palsu di dompet pelaku.
Selain itu, juga ditemukan uang palsu tersebar di gerai JCO, Colden Ice, dan kasir utama mal tersebut. Total, ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu beserta beberapa struk pembayaran, tuturnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap peredaran uang palsu tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di pusat perbelanjaan," demikian Iptu Zul Akbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Nyalinya Gak Kaleng-kaleng, Fedi Nuril Tantang Prabowo usai Minta Koruptor Segera Tobat: Coba Bapak Dulu Contohkan
-
Habiburokhman Diserang Netizen usai Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Janji Loncat dari Monas Diungkit Lagi!
-
Polisi Gerebek 8 Wanita dan 1 Pria di Indekos Pesanggrahan, Jejak Prostitusi Terbongkar dari Bungkus Kondom
-
Dari AKBP hingga Briptu 'Diparkir' Kapolda Irjen Karyoto, 34 Polisi Dimutasi Terkait Skandal Peras Pengunjung DWP?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu