Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mengkritisi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memanggil Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan itu usai adanya laporan karena Rieke dianggap memprovokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Menurut Deddy apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR.
"Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," kata Deddy dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Ia menhatakan, DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR.
"Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau Anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat. Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah Anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," katanya.
"Parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?," sambungnya.
Ia mengatakan, seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum.
"Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya. Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat", maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," pungkasnya.
Rieke Dapat Surat MKD
Baca Juga: Drama Suap PAW DPR: PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemanggilannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Rieke sebelumnya diadukan terkait dugaan pelanggaran etik karena dianggap memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Surat dari MKD itu teregister dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024.
Dalam surat yang diterima Rieke, panggilan sidang MKD berdasarkan aduan yang masuk dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
Rieke diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke MKD Gegara PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Siap Minta Maaf ke Orang Tua Pengadu
-
Dipanggil MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen, Rieke 'Oneng' Absen: Sedang Jalankan Tugas Negara
-
Guntur Romli Sebut Hasto Akan Bongkar Video Rahasia Petinggi Negara Terlibat Korupsi
-
Drama Suap PAW DPR: PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto
-
Kasus Hasto Kristianto Disebut Lawan Jokowi, Rocky Gerung : Siap-siap Drama Turki Panjang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?