Suara.com - Sektor pertambangan menjadi salah satu sorotan perhatian publik di Tahun 2024. Menurut data dalam 10 tahun terakhir, pertambangan berkontribusi besar pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekira Rp1.800 triliun.
Indonesia selama ini menjadi pengekspor besar batu bara di dunia dengan total hampir 600 juta metrik ton per tahun. Meski begitu, pengelolaan tambang menjadi salah satu hal yang menggiurkan.
Tak heran, ketika Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang menimbulkan polemik baru yang akhirnya direalisasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski hanya berlaku selama lima tahun, namun kebijakan memberikan pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan menimbulkan pro-kontra yang muncul di publik.
Sebab dalam salah satu pasalnya disebutkan dengan jelas ada enam ormas besar keagamaan yang diberikan hak untuk mengelola tambang. Berikut perjalanan kilas balik pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.
Mei 2024
Bulan Mei menjadi fase awal pemerintah memberikan hak kelola pertambangan kepada ormas dengan ditandatanganinya PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Sementara itu untuk masa pengelolaan tambang, sesuai dengan pasal 83A disebutkan bahwa hanya berlaku selama lima tahun. "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku."
WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Baca Juga: Muhammadiyah Ogah Grasah-Grusuh Kelola Tambang, Haedar Nashir Ungkap Alasannya!
Juni 2024
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Arifin Tasrif, mengatakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan diprioritaskan bagi yang sudah berskala besar.
Arifin beralasan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan untuk mendukung operasional organisasi terkait, yang mana seperti untuk mendukung kegiatan pendidikan, pesantren, kesehatan, dan lainnya.
"Mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan agama itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, kemudian juga pendidikan dan juga masalah kesehatan," tutur dia.
Seiring pengesahan tersebut, hanya dua ormas yang menerima untuk mengelola tambang, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Sedangkan sisanya, KWI, HKBP, PHDI, PGI dan PMKRI menolak untuk mengelola tambang.
Juli 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
-
Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran
-
27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band
-
ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!
-
Pangkalan Militer AS di Teluk Jadi Sasaran Serangan Rudal dari Pasukan Iran, Selat Hormuz Ditutup
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka