Suara.com - Misteri kematian seorang anak di Puskesmas Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, hingga kini masih menjadikan tanda tanya besar publik.
Apalagi pada Jumat (27/12/2024) Polres Cianjur telah menghentikan proses penyelidikan dugaan kasus malapraktik yang menyebabkan anak meninggal di Puskesmas Sindangbarang.
Penghentian penyelidikan itu kata polisi lantaran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan tidak menemukan pelanggaran di Puskesmas tersebut.
"MKDKI memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, maka perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
Ia menjelaskan kronologi penanganan peristiwa yakni, setelah Polres Cianjur mendapat laporan dari orang tua korban atas adanya dugaan malapraktik, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi sampai dengan melakukan autopsi.
"Bukti yang dikumpulkan seperti rekam medis, sisa dan sampel obat, meminta keterangan saksi terkait, seperti tenaga medis, tenaga kesehatan di Puskesmas Sindangbarang dan saksi dari pelapor," katanya.
Pihaknya melakukan autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, serta meminta keterangan saksi ahli, di mana hasil penyelidikan terdapat kelalaian tenaga medis karena dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat pada korban.
Tenaga medis di puskesmas dinilai tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan pada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan,dan selanjutnya hasil penyelidikan diserahkan ke MKDKI.
MKDKI kemudian menggelar sidang dan memutuskan tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di Puskesmas Sindangbarang seperti yang dilaporkan orangtua korban terkait malapraktik.
Baca Juga: Wisata Alam Pangsalatan, Spot Camping untuk Rayakan Tahun Baru di Cianjur
Tono Listianto mengatakan kasus tersebut dapat kembali dibuka jika di kemudian hari ditemukan bukti pendukung lainnya, sehingga proses hukum atau penyelidikan kembali dilakukan.
"Ketika ditemukan bukti pendukung lainnya, kasus tersebut dapat dibuka kembali dan dilakukan penyelidikan ulang," katanya.
Seperti diberitakan Polres Cianjur, memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malapraktik yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.
Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur, dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal maupun pihak puskesmas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung