Suara.com - Sentilan Presiden Prabowo Subianto kepada hakim yang memvonis hukuman ringan kepada koruptor menjadi sorotan, seharusnya disampaikan DPR sebagai perwakilan suara rakyat.
Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, hukuman ringan kepada koruptor telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Kondisi itu yang diduga menjadi penyebab Presiden Prabowo Subianto buka suara.
"Saya pikir Presiden Prabowo adalah bidang eksekutif. Bidang judikatif adalah hakim atau Mahkamah Agung. Jadi yang kita kritisasi adalah teman-teman di pengadilan. Ini bukan ranahnya presiden," kata Emrus kepada Suara.com saat dihubungi Selasa (31/12/2024).
Emrus menilai, kasus vonis ringan terhadap pelaku korupsi yang menuai kritik masyarakat perlu direspons DPR sebagai perwakilan rakyat.
Sebab, bila presiden yang berkomentar, khawatirnya ada anggapan bakal memengaruhi proses hukum.
"Rasa keadilan masyarakat ini harusnya yang bersuara DPR, legislatif. Karena mereka Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka yang harusnya 'teriak'. Bahwa kan DPR ini kan representasi daripada rakyat. Tapi kalau Presiden Prabowo nanti menangani itu bisa salah persepsi mencampuri wilayah judikatif," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung soal kasus koruptor yang dihukum ringan saat berpidato di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 beberapa waktu lalu.
Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui bahwa belakangan ramai sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.
Baca Juga: Polemik Maaf Koruptor, Prabowo: Saya Ingin Mereka Sadar, Kasihan Rakyat
Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
-
Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya
-
JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka
-
Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!
-
Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI
-
Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono