Suara.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyinggung adanya pihak yang tersangkut masalah hukum tapi justru malah saling menyalahkan.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam pidatonya pada acara Refleksi Akhir Tahun dan Outlook 2025 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).
Awalnya, Bahlil menyampaikan bahwa beberapa kader Golkar juga pernah tersandung proses hukum. Namun itu semua diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tak saling menyalahkan.
"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan secara profesional, tidak untuk saling kita menyalahkan antara siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, menyerahkan persoalan hukum kepada instrumen negara untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.
Sementara di sisi lain, Bahlil mengingatkan, jika semua harus kompak untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju.
"Negara ini, kalau mau maju hanya satu kata: Harus ada kekompakan antar sesama antaranak bangsa. Yang lalu biarlah berlalu. Yang belum baik di masa lalu kita perbaiki di masa depan," katanya.
Bicara Masa Lalu
Bahlil bahkan meminta semua pihak jangan selalu terus bicara masa lalu, tetapi berfokus pada masa depan.
Baca Juga: Bahlil Bongkar Isi Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol di Kertanegara, Singgung Soal Evaluasi
"Bukan kita menarik terus ke belakang. Kapan bangsa ini mau maju? Dan masa depan bangsa ini ada pada kita semua," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Penetapan tersangka Sekjen PDIP tersebut kemudian dianggap sebagai bentuk politisasi dan upaya kriminalisasi.
Seperti disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi," ujarnya dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Ronny menilai upaya penetapan tersangka kepada Hasto justru seperti teror.
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya