Suara.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut positif Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.
Menurutnya, dengan hal itu ke depan buruh pabrik hingga petani bisa jadi calon presiden atau calon wakil presiden.
"Ya, pertama partai buruh dan buruh Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tujuh hakim MK. Karena yang dua dissenting opinion kan ya, ya kita apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena demokrasi kembali sehat dan kedaulatan rakyat dikembalikan ke rakyat, kedaulatan dikembalikan ke rakyat. Kita sungguh luar biasa ya, apresiasi," kata Said kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Ia mengatakan, dengan adanya putusan ini siapapun bisa mencalonkan dirinya sebagai capres-cawapres termasuk buruh pabrik.
"Bagi partai buruh sebagai partai non-parlemen ini angin segar bahkan bisa menjadikan seorang buruh pabrik, partai buruh basisnya buruh ya, seorang buruh pabrik itu bisa dimajukan calon presiden atau calon wakil presiden melalui partai buruh," katanya.
Ia mengatakan, Partai Buruh sendiri akan menggelar Kongres pada 2026. Di sana, pihaknya akan memutuskan siapa figur yang akan didorong untuk bisa maju di Pilpres 2029.
"Nah ini akan kami putuskan di kongresnya Partai Buruh, Oktober 2026, kita akan majukan calon presiden atau calon wakil presiden sendiri dari partai buruh, nggak ada koalisi, itu akan kita putuskan di Kongres," ujarnya.
"Dan bisa saja seorang buruh atau buruh kami, ya tentu yang kredibel ya, yang udah tingkat nasional, udah dikenal orang, dan kita akan berpasangan dengan eksternal, apakah kita capresnya atau kita cawapresnya, itu tidak menutup kemungkinan diputuskan di Kongres," sambungnya.
Saat ditanya apakah Said sendiri akan maju di Pilpres 2029, ia mengatakan, semua tergantung keputusan Kongres.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025
"Ya kita serahkan pada kongres kan, di partai buruh nanti seperti tahun 2024 kemarin, kami mengadakan namanya adalah konvensi pemilihan capres. Jadi siapa saja boleh, partai buruh hanya alat, bisa dari internal sebagai presiden partai buruh bisa, bisa juga dari eksternal, bisa juga mantan buruh yang sudah dikenal luas, misalkan seperti saya dikenal luas secara internasional maupun secara nasional. Tapi bisa juga mantan buruh tani, pemimpin organisasi petani," katanya.
"Jadi intinya seorang buruh pabrik atau petani sawah, dia bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, dan bagi Partai Buruh itu akan dilakukan dalam Kongres," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Pramono Anung Putihkan 6.050 Ijazah Warga Jakarta, Ada yang Tertahan hingga 17 Tahun
-
Kapolri Peringatkan 10 Ancaman Global Dekade Mendatang, Cuaca Ekstrem Paling Nyata Dampaknya
-
Kapolri: Indonesia Lolos dari 'Agustus Kelabu September Gelap', Stabilitas Cepat Pulih
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Gubernur Aceh Minta Pusat Percepat Hunian dan Infrastruktur: Harus Ada Langkah Konkret
-
Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Aktivitas Ekonomi Bireuen Mulai Bangkit