Suara.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut positif Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.
Menurutnya, dengan hal itu ke depan buruh pabrik hingga petani bisa jadi calon presiden atau calon wakil presiden.
"Ya, pertama partai buruh dan buruh Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tujuh hakim MK. Karena yang dua dissenting opinion kan ya, ya kita apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya, karena demokrasi kembali sehat dan kedaulatan rakyat dikembalikan ke rakyat, kedaulatan dikembalikan ke rakyat. Kita sungguh luar biasa ya, apresiasi," kata Said kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Ia mengatakan, dengan adanya putusan ini siapapun bisa mencalonkan dirinya sebagai capres-cawapres termasuk buruh pabrik.
"Bagi partai buruh sebagai partai non-parlemen ini angin segar bahkan bisa menjadikan seorang buruh pabrik, partai buruh basisnya buruh ya, seorang buruh pabrik itu bisa dimajukan calon presiden atau calon wakil presiden melalui partai buruh," katanya.
Ia mengatakan, Partai Buruh sendiri akan menggelar Kongres pada 2026. Di sana, pihaknya akan memutuskan siapa figur yang akan didorong untuk bisa maju di Pilpres 2029.
"Nah ini akan kami putuskan di kongresnya Partai Buruh, Oktober 2026, kita akan majukan calon presiden atau calon wakil presiden sendiri dari partai buruh, nggak ada koalisi, itu akan kita putuskan di Kongres," ujarnya.
"Dan bisa saja seorang buruh atau buruh kami, ya tentu yang kredibel ya, yang udah tingkat nasional, udah dikenal orang, dan kita akan berpasangan dengan eksternal, apakah kita capresnya atau kita cawapresnya, itu tidak menutup kemungkinan diputuskan di Kongres," sambungnya.
Saat ditanya apakah Said sendiri akan maju di Pilpres 2029, ia mengatakan, semua tergantung keputusan Kongres.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Mantan Ketua MK: Kado Tahun Baru 2025
"Ya kita serahkan pada kongres kan, di partai buruh nanti seperti tahun 2024 kemarin, kami mengadakan namanya adalah konvensi pemilihan capres. Jadi siapa saja boleh, partai buruh hanya alat, bisa dari internal sebagai presiden partai buruh bisa, bisa juga dari eksternal, bisa juga mantan buruh yang sudah dikenal luas, misalkan seperti saya dikenal luas secara internasional maupun secara nasional. Tapi bisa juga mantan buruh tani, pemimpin organisasi petani," katanya.
"Jadi intinya seorang buruh pabrik atau petani sawah, dia bisa menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, dan bagi Partai Buruh itu akan dilakukan dalam Kongres," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis