Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Kajari DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan yakni dengan membut kegiatan fiktif.
“Dinas Kebudayaan melalui EO ini membuat beberapa perusahaan, membuat vendor-vendor yang selanjutnya kegiatan-kegiatan di pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya,” kata Patris, di Kejati DKI, Selasa (2/1/2024).
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilakukan secara fiktif. Namun ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan.
Meski ada kegiatan yang dilakukan secara fiktif, kata Patris, hal itu dimasukan ke dalam surat pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan stempel palsu. Usai melakukan laporan fiktif, eks kepala Dinas Kebudayaan ini memberikan keuntungan sebesar 2,5 persen sebagai imbalan.
“Dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan, memberikan imbalan sebesar 2,5% untuk perusahaan-perusahaan yang dipinjam tanpa melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
Namun, Patris mengatakan, pihaknya belum bisa merinci soal kerugian negara yang dimanipulasi untuk anggaran periode tahun 2023-2024.
“Mengenai kerugian negara sedang dihitung oleh auditor. Kami sudah melakukan pemaparan dengan auditor dan sepakat bahwa disini ada potensi kerugian negara dan penghitungan sendiri dengan penyidikan masih terus dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah
Adapun, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas non-aktif, Iwan Hendry Wardana alias IHW. Kemudian Mohamad Fahzira Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, yang merupakan Direktur event organizer (EO) yang membantu dalam aksi IHW dan MFM dalam melakukan kegiatan fiktif.
Diduga, akibat peristiwa ini negara mengalami kerugian negara mencapai Rp150 miliar. Akibat penggelapan yang dilakukan terhadap tahun anggaran periode tahun 2023-2024.
Meski telah ditetakan menjadi tersangka, namun pihak Kejati Jakarta baru menahan GAR. Pasalnya IHW dan MFM mangkir dalam panggilan pemeriksaan saksi hari ini.
Adapun, GAR ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Cipinang untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
-
Bom Waktu Meledak! Kejagung Bongkar Korupsi Besar-besaran di PT Timah: Total Ada 5 Korporasi
-
Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
-
Siapa Romli Atmasasmita? Sebut Mahfud MD Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
-
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!
-
Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam