Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Kajari DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan yakni dengan membut kegiatan fiktif.
“Dinas Kebudayaan melalui EO ini membuat beberapa perusahaan, membuat vendor-vendor yang selanjutnya kegiatan-kegiatan di pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya,” kata Patris, di Kejati DKI, Selasa (2/1/2024).
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilakukan secara fiktif. Namun ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan.
Meski ada kegiatan yang dilakukan secara fiktif, kata Patris, hal itu dimasukan ke dalam surat pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan stempel palsu. Usai melakukan laporan fiktif, eks kepala Dinas Kebudayaan ini memberikan keuntungan sebesar 2,5 persen sebagai imbalan.
“Dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan, memberikan imbalan sebesar 2,5% untuk perusahaan-perusahaan yang dipinjam tanpa melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
Namun, Patris mengatakan, pihaknya belum bisa merinci soal kerugian negara yang dimanipulasi untuk anggaran periode tahun 2023-2024.
“Mengenai kerugian negara sedang dihitung oleh auditor. Kami sudah melakukan pemaparan dengan auditor dan sepakat bahwa disini ada potensi kerugian negara dan penghitungan sendiri dengan penyidikan masih terus dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah
Adapun, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas non-aktif, Iwan Hendry Wardana alias IHW. Kemudian Mohamad Fahzira Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, yang merupakan Direktur event organizer (EO) yang membantu dalam aksi IHW dan MFM dalam melakukan kegiatan fiktif.
Diduga, akibat peristiwa ini negara mengalami kerugian negara mencapai Rp150 miliar. Akibat penggelapan yang dilakukan terhadap tahun anggaran periode tahun 2023-2024.
Meski telah ditetakan menjadi tersangka, namun pihak Kejati Jakarta baru menahan GAR. Pasalnya IHW dan MFM mangkir dalam panggilan pemeriksaan saksi hari ini.
Adapun, GAR ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Cipinang untuk kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
-
Bom Waktu Meledak! Kejagung Bongkar Korupsi Besar-besaran di PT Timah: Total Ada 5 Korporasi
-
Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
-
Siapa Romli Atmasasmita? Sebut Mahfud MD Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
-
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!
-
Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang