Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.
Adapun Kelima tersangka koorporasi tersebut yakni PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa alias CV VIP.
“Sehingga jumlah keseluruhan tersangka dalam perkaradugaan tindak pidana korupsi PT Timah hingga saat ini berjumlah 22 orang, 5 tersangka korporasi dan orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice,” kata Kapuspenkem Kejagung, Harli Siregar, Kamis (2/1/2024).
Harli menjelaskan, posisi kasus ini bermula saat Kepala Dumas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo (SW) pada tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (Smelter) yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung secara tidaksah, karena RKAB yang diterbitkan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Rusbani sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Amir Syahbana mselaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sekarang.
“Bahkan SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaansmelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” ucapnya.
Kegiatan ilegal ini disetujui dan dibalut oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabran selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk dan Emil Ermindra dengan perjanjian seolah-olah adakerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.
“Bahwa perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah,” ucapnya.
“Dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa perawatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sebesar Rp 300 triliun,” tambahnya menandaskan.
Baca Juga: Siapa Romli Atmasasmita? Sebut Mahfud MD Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun