Suara.com - Seorang pria berusia 43 tahun dari Karnataka telah dijatuhi hukuman mati atas kejahatan mengerikan membunuh tiga anaknya ke sumur dan mencoba membunuh istrinya.
Sebagaimana dilaporkan oleh Indian Express, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022 di desa Thalipady dekat Mangaluru, yang mengejutkan warga setempat.
Pengadilan Distrik dan Sesi Ketiga di Mangaluru, yang dipimpin oleh Hakim Sandhya S, menjatuhkan hukuman mati kepada Hitesh Shettigar alias Hithesh Kumar, pada hari Selasa (31/12/2024).
Shettigar dinyatakan bersalah telah mendorong tiga anaknya—Rashmitha (4), Uday Kumar (11), dan Dakshith alias Daksh (4)—ke dalam sumur terbuka pada 23 Juni 2022. Dia juga mencoba mendorong istrinya, Lakshmi, ke dalam sumur yang sama, namun dia selamat.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa Shettigar berhenti bekerja setelah pandemi COVID-19, yang menyebabkan keluarganya mengalami kesulitan keuangan.
Lakshmi, yang bekerja sebagai penggulung beedi dan di sebuah hotel lokal, menjadi tulang punggung keluarga. Meskipun demikian, Shettigar diduga menolak untuk berkontribusi secara finansial atau mencari pekerjaan tetap.
Pada hari kejadian, Lakshmi pulang dari bekerja dan mendapati anak-anaknya hilang. Shettigar berpura-pura khawatir dan ikut mencari, padahal anak-anak tersebut sudah tenggelam di sumur.
Menurut laporan, anak-anak itu berpegangan pada pompa submersible sebelum akhirnya tenggelam. Ketika Lakshmi menyadari apa yang terjadi, Shettigar mendorongnya ke dalam sumur. Namun, teriakannya menarik perhatian seorang tetangga, Mohammed Nasrathullah, yang segera menolongnya.
Polisi Mulki, yang dipimpin oleh Inspektur Kusumadhar, menyelidiki kasus ini dengan kesaksian dari 32 saksi, termasuk tetangga dan anggota keluarga.
Baca Juga: Keajaiban di Jalan Rusak: Mayat yang Dibawa Ambulans Hidup Lagi? Kok Bisa?
Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Shettigar di bawah Pasal 302 KUHP India (IPC) atas pembunuhan, dan hukuman 10 tahun penjara di bawah Pasal 307 atas percobaan pembunuhan.
Selain itu, pengadilan juga mengenakan denda sebesar 10.000 atau sekitar Rp1.890.816 dan memerintahkan Otoritas Layanan Hukum Distrik untuk memberikan bantuan keuangan kepada Lakshmi, mengakui dampak buruk yang dialaminya.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Jalan Rusak: Mayat yang Dibawa Ambulans Hidup Lagi? Kok Bisa?
-
Meninggal Dunia, Sosok Ayah Dalam Kenangan Jessica Iskandar
-
Miris! Sumur Bor Tak Tertutup Renggut Nyawa Balita di India
-
Kisah Pilu Ayah Jedar Sebelum Meninggal: Papa Sedih Sakit Begini, Mending Mati Aja
-
Haru, Alasan Ayah Jessica Iskandar Ingin Dikremasi: Tak Mau Repotkan Keluarga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'