Suara.com - Seorang pria berusia 43 tahun dari Karnataka telah dijatuhi hukuman mati atas kejahatan mengerikan membunuh tiga anaknya ke sumur dan mencoba membunuh istrinya.
Sebagaimana dilaporkan oleh Indian Express, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022 di desa Thalipady dekat Mangaluru, yang mengejutkan warga setempat.
Pengadilan Distrik dan Sesi Ketiga di Mangaluru, yang dipimpin oleh Hakim Sandhya S, menjatuhkan hukuman mati kepada Hitesh Shettigar alias Hithesh Kumar, pada hari Selasa (31/12/2024).
Shettigar dinyatakan bersalah telah mendorong tiga anaknya—Rashmitha (4), Uday Kumar (11), dan Dakshith alias Daksh (4)—ke dalam sumur terbuka pada 23 Juni 2022. Dia juga mencoba mendorong istrinya, Lakshmi, ke dalam sumur yang sama, namun dia selamat.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa Shettigar berhenti bekerja setelah pandemi COVID-19, yang menyebabkan keluarganya mengalami kesulitan keuangan.
Lakshmi, yang bekerja sebagai penggulung beedi dan di sebuah hotel lokal, menjadi tulang punggung keluarga. Meskipun demikian, Shettigar diduga menolak untuk berkontribusi secara finansial atau mencari pekerjaan tetap.
Pada hari kejadian, Lakshmi pulang dari bekerja dan mendapati anak-anaknya hilang. Shettigar berpura-pura khawatir dan ikut mencari, padahal anak-anak tersebut sudah tenggelam di sumur.
Menurut laporan, anak-anak itu berpegangan pada pompa submersible sebelum akhirnya tenggelam. Ketika Lakshmi menyadari apa yang terjadi, Shettigar mendorongnya ke dalam sumur. Namun, teriakannya menarik perhatian seorang tetangga, Mohammed Nasrathullah, yang segera menolongnya.
Polisi Mulki, yang dipimpin oleh Inspektur Kusumadhar, menyelidiki kasus ini dengan kesaksian dari 32 saksi, termasuk tetangga dan anggota keluarga.
Baca Juga: Keajaiban di Jalan Rusak: Mayat yang Dibawa Ambulans Hidup Lagi? Kok Bisa?
Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Shettigar di bawah Pasal 302 KUHP India (IPC) atas pembunuhan, dan hukuman 10 tahun penjara di bawah Pasal 307 atas percobaan pembunuhan.
Selain itu, pengadilan juga mengenakan denda sebesar 10.000 atau sekitar Rp1.890.816 dan memerintahkan Otoritas Layanan Hukum Distrik untuk memberikan bantuan keuangan kepada Lakshmi, mengakui dampak buruk yang dialaminya.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Jalan Rusak: Mayat yang Dibawa Ambulans Hidup Lagi? Kok Bisa?
-
Meninggal Dunia, Sosok Ayah Dalam Kenangan Jessica Iskandar
-
Miris! Sumur Bor Tak Tertutup Renggut Nyawa Balita di India
-
Kisah Pilu Ayah Jedar Sebelum Meninggal: Papa Sedih Sakit Begini, Mending Mati Aja
-
Haru, Alasan Ayah Jessica Iskandar Ingin Dikremasi: Tak Mau Repotkan Keluarga
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?