News / Nasional
Jum'at, 03 Januari 2025 | 08:39 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. [Antara]

MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki prosentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Load More