Suara.com - Partai Buruh berencana menggugat ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold untuk pencalonan anggota legislatif DPR RI. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim, mengatakan perjuangan menghapuskan parliamentary threshold (PT) perlu dilakukan agar suara para elemen buruh tidak sia-sia. Ia menyebut partainya menjadi yang paling memprioritaskan nasib para pekerja saat ini.
"Selanjutnya partai buruh mempunyai keyakinan bahwa nasib dan kesejahteraan buruh petani dan nelayan terkait tentang ambang batas ini akan diubah melalui PT ini," ujar Said di Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2025).
Ketua Tim Hukum Said Salahudin mengatakan, pihaknya ingin syarat PT ini dihapuskan sepenuhnya oleh MK. Opsi kedua, paling tidak PT dibuat proporsional per daerah pemilihan (dapil), bukan nasional.
Artinya, Caleg yang memang perolehan suaranya memenuhi syarat mendapatkan kursi tetap bisa melenggang ke Senayan meski partainya tak memenuhi PT.
"Parliamentary treshold kita akan uji dengan meminta agar diminta agar dihapuskan menjadi 0 persen seperti PT. atau sekurang-kurangnya kalau pun tetap diberlakukan, dia based on-nya dapil," jelasnya.
"Selama ini partai politik baru bisa menempatkan wakilnya di DPR kalau menggunakan dengan basis parliamentary threshold suara sah secara nasional," ucapnya.
Ia pun mencontohkan saat Pileg 2024 ada 18 caleg yang gagal lolos ke Senayan meski dapat suara banyak karena partainya tak memenuhi PT. Said tak mau hal ini terulang karena artinya banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.
"Jadi tidak boleh lagi terjadi. Sehingga besok perhitungannya tidak lagi dengan menggunakan perhitungan perolehan suara sah nasional, tetapi based on dapil," pungkasnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
Berita Terkait
-
Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029
-
Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
-
MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!