Suara.com - Partai Buruh berencana menggugat ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold untuk pencalonan anggota legislatif DPR RI. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim, mengatakan perjuangan menghapuskan parliamentary threshold (PT) perlu dilakukan agar suara para elemen buruh tidak sia-sia. Ia menyebut partainya menjadi yang paling memprioritaskan nasib para pekerja saat ini.
"Selanjutnya partai buruh mempunyai keyakinan bahwa nasib dan kesejahteraan buruh petani dan nelayan terkait tentang ambang batas ini akan diubah melalui PT ini," ujar Said di Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2025).
Ketua Tim Hukum Said Salahudin mengatakan, pihaknya ingin syarat PT ini dihapuskan sepenuhnya oleh MK. Opsi kedua, paling tidak PT dibuat proporsional per daerah pemilihan (dapil), bukan nasional.
Artinya, Caleg yang memang perolehan suaranya memenuhi syarat mendapatkan kursi tetap bisa melenggang ke Senayan meski partainya tak memenuhi PT.
"Parliamentary treshold kita akan uji dengan meminta agar diminta agar dihapuskan menjadi 0 persen seperti PT. atau sekurang-kurangnya kalau pun tetap diberlakukan, dia based on-nya dapil," jelasnya.
"Selama ini partai politik baru bisa menempatkan wakilnya di DPR kalau menggunakan dengan basis parliamentary threshold suara sah secara nasional," ucapnya.
Ia pun mencontohkan saat Pileg 2024 ada 18 caleg yang gagal lolos ke Senayan meski dapat suara banyak karena partainya tak memenuhi PT. Said tak mau hal ini terulang karena artinya banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.
"Jadi tidak boleh lagi terjadi. Sehingga besok perhitungannya tidak lagi dengan menggunakan perhitungan perolehan suara sah nasional, tetapi based on dapil," pungkasnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
Berita Terkait
-
Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029
-
Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
-
MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta