Suara.com - Partai Buruh berencana menggugat ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold untuk pencalonan anggota legislatif DPR RI. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim, mengatakan perjuangan menghapuskan parliamentary threshold (PT) perlu dilakukan agar suara para elemen buruh tidak sia-sia. Ia menyebut partainya menjadi yang paling memprioritaskan nasib para pekerja saat ini.
"Selanjutnya partai buruh mempunyai keyakinan bahwa nasib dan kesejahteraan buruh petani dan nelayan terkait tentang ambang batas ini akan diubah melalui PT ini," ujar Said di Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2025).
Ketua Tim Hukum Said Salahudin mengatakan, pihaknya ingin syarat PT ini dihapuskan sepenuhnya oleh MK. Opsi kedua, paling tidak PT dibuat proporsional per daerah pemilihan (dapil), bukan nasional.
Artinya, Caleg yang memang perolehan suaranya memenuhi syarat mendapatkan kursi tetap bisa melenggang ke Senayan meski partainya tak memenuhi PT.
"Parliamentary treshold kita akan uji dengan meminta agar diminta agar dihapuskan menjadi 0 persen seperti PT. atau sekurang-kurangnya kalau pun tetap diberlakukan, dia based on-nya dapil," jelasnya.
"Selama ini partai politik baru bisa menempatkan wakilnya di DPR kalau menggunakan dengan basis parliamentary threshold suara sah secara nasional," ucapnya.
Ia pun mencontohkan saat Pileg 2024 ada 18 caleg yang gagal lolos ke Senayan meski dapat suara banyak karena partainya tak memenuhi PT. Said tak mau hal ini terulang karena artinya banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.
"Jadi tidak boleh lagi terjadi. Sehingga besok perhitungannya tidak lagi dengan menggunakan perhitungan perolehan suara sah nasional, tetapi based on dapil," pungkasnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
Berita Terkait
-
Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029
-
Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
-
MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!
-
Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI
-
Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!
-
Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!
-
Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Gubsu Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara