Suara.com - Partai Buruh berencana menggugat ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold untuk pencalonan anggota legislatif DPR RI. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim, mengatakan perjuangan menghapuskan parliamentary threshold (PT) perlu dilakukan agar suara para elemen buruh tidak sia-sia. Ia menyebut partainya menjadi yang paling memprioritaskan nasib para pekerja saat ini.
"Selanjutnya partai buruh mempunyai keyakinan bahwa nasib dan kesejahteraan buruh petani dan nelayan terkait tentang ambang batas ini akan diubah melalui PT ini," ujar Said di Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2025).
Ketua Tim Hukum Said Salahudin mengatakan, pihaknya ingin syarat PT ini dihapuskan sepenuhnya oleh MK. Opsi kedua, paling tidak PT dibuat proporsional per daerah pemilihan (dapil), bukan nasional.
Artinya, Caleg yang memang perolehan suaranya memenuhi syarat mendapatkan kursi tetap bisa melenggang ke Senayan meski partainya tak memenuhi PT.
"Parliamentary treshold kita akan uji dengan meminta agar diminta agar dihapuskan menjadi 0 persen seperti PT. atau sekurang-kurangnya kalau pun tetap diberlakukan, dia based on-nya dapil," jelasnya.
"Selama ini partai politik baru bisa menempatkan wakilnya di DPR kalau menggunakan dengan basis parliamentary threshold suara sah secara nasional," ucapnya.
Ia pun mencontohkan saat Pileg 2024 ada 18 caleg yang gagal lolos ke Senayan meski dapat suara banyak karena partainya tak memenuhi PT. Said tak mau hal ini terulang karena artinya banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.
"Jadi tidak boleh lagi terjadi. Sehingga besok perhitungannya tidak lagi dengan menggunakan perhitungan perolehan suara sah nasional, tetapi based on dapil," pungkasnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
Berita Terkait
-
Jalan Maju Pilpres Terbuka Usai Putusan MK, Partai Buruh Siap Usung Kader Internal di Pemilu 2029
-
Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
-
MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733