Suara.com - Partai Buruh menyoroti soal pemilih Pemilu yang harus mencoblos berdasarkan alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dinilai membuat banyak orang yang tak bisa menggunakan hak suaranya dan akhirnya menjadi golput.
Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah pernah menggugat soal ketentuan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski belum berhasil. Ia kini kembali berencana melakukan langkah serupa setelah MK menghapus presidential thershold.
"Selain parliamentary thershold, presidential thershold, ada juga yang pernah digugat oleh Partai Buruh, itu terkait pemilih berdasarkan alamat KTP. Nah ini salah satu pasal yang membuat kenapa 25 persen atau 30 persen dari total pemilih akhirnya tidak bisa menggunakan hak suaranya," ujar Ferry kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Ketentuan ini, kata Ferry, sangat merugikan partai buruh. Sebab, para banyak pemilih partai lambang padi ini yang merupakan perantau dan tak memiliki alamat KTP sesuai tempat kerjanya.
"Partai Buruh adalah salah satu partai yang paling dirugikan dengan aturan tersebut. Karena buruh-buruh yang bekerja di kawasan industri kebanyakan mereka KTP-nya masih di kampung," jelasnya.
"Mahasiswa-mahasiswa yang berkuliah, yang sebenarnya punya hak pilih, tapi mereka KTP-nya masih di kampung. Sehingga pada saat pencoblosan, mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih," ungkapnya.
Ia pun mendorong agar Pemilu dilaksanakan dengan sistem digital agar pemilih tak perlu lagi memilih berdasarkan alamat KTP. Sebab, meski ada kelonggaran memilih lewat KTP, masih saja tinggi angka golput.
"Sistem pemilu kita dengan kemajuan teknologi yang sudah maju sekarang ini, ini membuka ruang kekurangan pemilu kita," tuturnya.
"Sehingga e-voting bisa menjadi alternatif, bisa menjadi pilihan baru dalam sistem pemilu kita ke depan. Sehingga partai buruh tidak akan berhenti sampai di sini," tambahnya memungkasi.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fraksi Gerindra Bakal Patuh
Berita Terkait
-
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fraksi Gerindra Bakal Patuh
-
Masih Setia dengan Prabowo, PAN Belum Terpikir Saring Kader Sendiri jadi Capres
-
Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK
-
Usai Ambang Batas Capres Dihapus, Partai Buruh Mau Gugat Parliamentary Threshold ke MK
-
Semua Senang atas Putusan MK, Cak Imin Singgung Trauma Kalah saat Ditanya Siap Nyalon Presiden
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?