Suara.com - Partai Buruh menyoroti soal pemilih Pemilu yang harus mencoblos berdasarkan alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dinilai membuat banyak orang yang tak bisa menggunakan hak suaranya dan akhirnya menjadi golput.
Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah pernah menggugat soal ketentuan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski belum berhasil. Ia kini kembali berencana melakukan langkah serupa setelah MK menghapus presidential thershold.
"Selain parliamentary thershold, presidential thershold, ada juga yang pernah digugat oleh Partai Buruh, itu terkait pemilih berdasarkan alamat KTP. Nah ini salah satu pasal yang membuat kenapa 25 persen atau 30 persen dari total pemilih akhirnya tidak bisa menggunakan hak suaranya," ujar Ferry kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Ketentuan ini, kata Ferry, sangat merugikan partai buruh. Sebab, para banyak pemilih partai lambang padi ini yang merupakan perantau dan tak memiliki alamat KTP sesuai tempat kerjanya.
"Partai Buruh adalah salah satu partai yang paling dirugikan dengan aturan tersebut. Karena buruh-buruh yang bekerja di kawasan industri kebanyakan mereka KTP-nya masih di kampung," jelasnya.
"Mahasiswa-mahasiswa yang berkuliah, yang sebenarnya punya hak pilih, tapi mereka KTP-nya masih di kampung. Sehingga pada saat pencoblosan, mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih," ungkapnya.
Ia pun mendorong agar Pemilu dilaksanakan dengan sistem digital agar pemilih tak perlu lagi memilih berdasarkan alamat KTP. Sebab, meski ada kelonggaran memilih lewat KTP, masih saja tinggi angka golput.
"Sistem pemilu kita dengan kemajuan teknologi yang sudah maju sekarang ini, ini membuka ruang kekurangan pemilu kita," tuturnya.
"Sehingga e-voting bisa menjadi alternatif, bisa menjadi pilihan baru dalam sistem pemilu kita ke depan. Sehingga partai buruh tidak akan berhenti sampai di sini," tambahnya memungkasi.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fraksi Gerindra Bakal Patuh
Berita Terkait
-
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Fraksi Gerindra Bakal Patuh
-
Masih Setia dengan Prabowo, PAN Belum Terpikir Saring Kader Sendiri jadi Capres
-
Muhaimin Iskandar Khawatirkan Banjir Capres Tak Realistis Pasca Putusan MK
-
Usai Ambang Batas Capres Dihapus, Partai Buruh Mau Gugat Parliamentary Threshold ke MK
-
Semua Senang atas Putusan MK, Cak Imin Singgung Trauma Kalah saat Ditanya Siap Nyalon Presiden
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta