Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keyakinannya bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. KPK menilai sikap tersebut akan mempercepat jalannya proses hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
"Melihat dari beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Hasto, kami optimistis beliau akan menjalani proses ini dengan baik. Ini tentu menjadi kabar positif bagi penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/1).
Tessa berharap sikap Hasto dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang menghadapi proses hukum di KPK. Menurutnya, kerja sama dari para pihak terkait sangat diperlukan agar proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah menyatakan kesiapannya menghadapi kasus tersebut dengan tegar. "PDI Perjuangan adalah partai yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (26/12/2024).
Ia menambahkan bahwa dirinya sejak awal sadar akan risiko yang dihadapi dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Hasto juga menyinggung penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis yang menurutnya harus dilawan oleh seluruh kader partai.
"Kami tidak akan pernah menyerah, meskipun dihadapkan pada proses intimidasi, baik secara formal maupun non-formal. Semua risiko terburuk sudah kami siapkan," ujarnya.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melalui dua surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024. Sprindik pertama dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 menyebutkan keterlibatan Hasto dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, berdasarkan sprindik bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada awal Januari 2020 yang menyeret Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lain. Harun Masiku, yang disebut sebagai aktor utama dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca Juga: Bantah Pihak Internal Bocorkan OTT Harun Masiku, KPK: Belum Menemukan Adanya Alat Bukti Pembocoran
Hingga saat ini, upaya KPK untuk menemukan Harun Masiku terus berlanjut, sementara proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini tetap berjalan.
Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi KPK dalam menjalankan tugasnya di tengah sorotan publik dan tekanan politik. Sikap kooperatif Hasto Kristiyanto diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus serta menunjukkan komitmen PDI Perjuangan terhadap supremasi hukum.
KPK pun menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum secara independen dan profesional tanpa intervensi pihak manapun.
"Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat perlakuan hukum yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Tessa.
Berita Terkait
-
Bantah Pihak Internal Bocorkan OTT Harun Masiku, KPK: Belum Menemukan Adanya Alat Bukti Pembocoran
-
Drama Hukum Sahbirin Noor Yang Lolos dari Jerat Hukum, KPK Pastikan Kasusnya Masih Berjalan
-
Rocky Gerung: Jokowi Mustahil Diadili Saat Berkuasa, Peluang Usut Kasus Korupsi Setelah Lengser
-
Ronny Sompie Bongkar Perjalanan Harun Masiku: Cuma Sehari di Luar Negeri!
-
Usut Kasus PT Pembangunan Perumahan, KPK Amankan Rp 62 Miliar dari Deposito dan Brankas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka