Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, yang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang kini berada di Singapura.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan juga aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
"Kita akan lihat semua ini, semua asetnya yang disita oleh jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Febrie dalam konferensi pers pada Kamis (2/1) mengatakan bahwa Cheryl adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sehingga akan ditindak sebagai tersangka TPPU.
Ia mengatakan bahwa penetapan Cheryl sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, kata Febrie, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL) berdasarkan hasil pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Baca Juga: Setop Kasus Suap Surya Darmadi, KPK Ungkap Alasannya!
"Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Tegaskan Kejagung dan KPK Kompak Berantas Korupsi: Tak Ada Persaingan!
-
Kejagung Ajukan Memori Banding Merespons Prabowo Pada Kasus Harvey Moeis
-
Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka Pencucian Uang!
-
Kejagung Tangani 1.589 Kasus Korupsi Sepanjang 2024, Rp1,6 Triliun Uang Sitaan Dikembalikan ke Negara
-
Kejagung Respons Permintaan Prabowo Soal Vonis Harvey Moeis: Banding Sudah Diajukan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana