Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan pelanggaran berupa keterlibatan pejabat negara dalam memenangkan pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah - Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Nanang, Deni Ismail Pamungkas dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Deni menduga ada keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Yandri Susanto untuk pasangan Ratu-Najib.
Terlebih, lanjut Deni, Ratu Rachmatuzakiyah (Ratu Zakiyah) merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Untuk itu, dia menilai Pilkada Serang diwarnai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," kata Deni di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).
Dia lantas melampirkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk acara haul keluarga.
Acara tersebut, kata Deni, mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.
Selain itu, dia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Sebab, Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang untuk mengarahkan mereka agar mendukung Ratu-Najib.
Secara sistematis, kata Deni, Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan Andika-Nanang ialah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan paslon nomor urut 2 yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Deni juga menyoroti posisi Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR yang mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi.
Dalam acara tersebut, ungkap Deni, Yandri menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah.
"Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," tegas Deni.
Berita Terkait
-
Disebut Demi Syahwat Politik Jokowi, Kubu Andika-Hendrar Tuding Polri Bantu Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng
-
Jejaknya Terbongkar di MK, Begini Cara Raffi Ahmad Bantu Jeje Govinda Menang di Pilkada Bandung Barat
-
Tuding KPU hingga PPK Curang, Kubu Risma-Gus Hans Bongkar Manipulasi Suara Menangkan Palson Tertentu di Pilkada Jatim
-
Paman Gibran Dilarikan ke RS, Detik-detik Anwar Usman Jatuh saat Ingin Pimpin Sidang Sengketa Pilkada di MK, Kenapa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender