Suara.com - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menanggapi gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.
Tanggapan itu mereka sampaikan usai menjalani sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Kuasa Hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva, yang hadir dalam persidangan sebagai pihak terkait menjelaskan kehadirannya bersama tim hukum Luthfi-Yasin lainnya bertujuan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan tim hukum Andika-Hendrar.
Hamdan juga menyebut pihaknya akan memberikan tanggapan atas pokok-pokok permohonan melalui sidang lanjutan yang dijadwalkan untuk digelar pada 20 Januari 2025.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa selisih perolehan suara Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng jauh melampaui perolehan suara yang didapatkan Andika-Hendrar.
“Secara umum kami menyampaikan bahwa Pilkada Jawa Tengah ini, Pilkada Provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali yang kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 itu di atas ambang batas,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Jadi saya kira ini hal yang pokok, yang sudah pasti yang kami respons awal dari inti dan pokok-pokok permoh
onan yang tadi,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Hamdan menyebut jauhnya selisih perolehan suara ini membuat pihaknya berharap hakim konstitusi bisa memutus perkara ini lebih cepat.
“Bahwa kami berharap kami berharap karena ini selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang proses ini akan diputus lebih cepat,” tandas Hamdan.
Baca Juga: Andika-Hendrar Ajukan Gugatan ke MK, PDIP Dalilkan Keterlibatan Aparat di Pilkada Jateng
Digugat Andika
Diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara sedangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapatkan 7.870.084 suara.
Berita Terkait
-
Tuding Jokowi hingga Polri Cawe-cawe, Kubu Andika-Hendi Minta MK Batalkan Pemenangan Luthfi-Yasin di Jateng
-
Dibongkar di MK, Kubu Andika-Hendi Curigai Mutasi 15 Kapolres di Jateng: Diduga Kuat Bantu Menangkan Luthfi-Yasin
-
Disebut Demi Syahwat Politik Jokowi, Kubu Andika-Hendrar Tuding Polri Bantu Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng
-
Andika-Hendrar Ajukan Gugatan ke MK, PDIP Dalilkan Keterlibatan Aparat di Pilkada Jateng
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Politisi Peter Mandelson Mundur Usai Foto Vulgar di Epstein Files Tersebar
-
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad
-
Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh