Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang juga calon petahana Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khairul-Darwin, Guntur Rambe dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Guntur menduga telah terjadi pelanggaran administrasi berkaitan dengan syarat dukungan partai politik. Sebab, Khairul-Darwin sempat didukung oleh sembilan partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Tapanuli Tengah.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menerbitkan surat penerimaan pendaftaran kembali di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada 11 September 2024.
Akibatnya, PDIP yang awalnya mendukung Khairul-Darwin justru menarik dukungannya dan beralih mencalonkan pasangan Masinton-Mahmud. Hal itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“PDIP yang telah mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Itu menurut kami tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Guntur juga menduga adanya keterlibatan Pj Bupati Sugeng Riyatna, sekretaris daerah, aparatur sipil negara, hingga kepala desa se-kabupaten Tapanuli Tengah untuk menguntungkan salah satu paslon.
“Ada salah seorang Komisioner Bawaslu memiliki hubungan kekerabatan/keluarga dengan paslon nomor urut 2. Komisioner ada hubungan kekerabatan dengan calon bupati terpilih, Masinton Pasaribu,” ujar Guntur.
Untuk itu, Khairul-Darwin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Baca Juga: Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan pihaknya juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.
“Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tegas Guntur.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tandas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga
-
Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!
-
Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
-
Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
FSUI Ungkap Banyak Imam Masjid di Jakarta Belum Fasih Baca Al-Qur'an
-
Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV
-
Liburan Karyawan RS Jember di Bromo Berakhir Tragedi, 8 Orang Tewas Termasuk Satu Keluarga
-
Mabes TNI Batal Laporkan Ferry Irwandi, Pilih Dialog Demi Jaga Persatuan
-
Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Periksa Putri Jusuf Hamka
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi