Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang juga calon petahana Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khairul-Darwin, Guntur Rambe dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Guntur menduga telah terjadi pelanggaran administrasi berkaitan dengan syarat dukungan partai politik. Sebab, Khairul-Darwin sempat didukung oleh sembilan partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Tapanuli Tengah.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menerbitkan surat penerimaan pendaftaran kembali di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada 11 September 2024.
Akibatnya, PDIP yang awalnya mendukung Khairul-Darwin justru menarik dukungannya dan beralih mencalonkan pasangan Masinton-Mahmud. Hal itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“PDIP yang telah mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Itu menurut kami tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Guntur juga menduga adanya keterlibatan Pj Bupati Sugeng Riyatna, sekretaris daerah, aparatur sipil negara, hingga kepala desa se-kabupaten Tapanuli Tengah untuk menguntungkan salah satu paslon.
“Ada salah seorang Komisioner Bawaslu memiliki hubungan kekerabatan/keluarga dengan paslon nomor urut 2. Komisioner ada hubungan kekerabatan dengan calon bupati terpilih, Masinton Pasaribu,” ujar Guntur.
Untuk itu, Khairul-Darwin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Baca Juga: Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan pihaknya juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.
“Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tegas Guntur.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tandas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga
-
Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!
-
Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
-
Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral
-
Jakarta Dikepung Banjir Lagi: Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Cengkareng Terendam Air 1 Meter
-
Ironi Lumbung Pangan Indramayu: Harga Gabah Naik, Petani Terpaksa Beli Pupuk di Pasar Gelap