Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang juga calon petahana Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khairul-Darwin, Guntur Rambe dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Guntur menduga telah terjadi pelanggaran administrasi berkaitan dengan syarat dukungan partai politik. Sebab, Khairul-Darwin sempat didukung oleh sembilan partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Tapanuli Tengah.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menerbitkan surat penerimaan pendaftaran kembali di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada 11 September 2024.
Akibatnya, PDIP yang awalnya mendukung Khairul-Darwin justru menarik dukungannya dan beralih mencalonkan pasangan Masinton-Mahmud. Hal itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“PDIP yang telah mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Itu menurut kami tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Guntur juga menduga adanya keterlibatan Pj Bupati Sugeng Riyatna, sekretaris daerah, aparatur sipil negara, hingga kepala desa se-kabupaten Tapanuli Tengah untuk menguntungkan salah satu paslon.
“Ada salah seorang Komisioner Bawaslu memiliki hubungan kekerabatan/keluarga dengan paslon nomor urut 2. Komisioner ada hubungan kekerabatan dengan calon bupati terpilih, Masinton Pasaribu,” ujar Guntur.
Untuk itu, Khairul-Darwin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Baca Juga: Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan pihaknya juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.
“Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tegas Guntur.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tandas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga
-
Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!
-
Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
-
Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?