Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 yang juga calon petahana Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Khairul-Darwin, Guntur Rambe dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Guntur menduga telah terjadi pelanggaran administrasi berkaitan dengan syarat dukungan partai politik. Sebab, Khairul-Darwin sempat didukung oleh sembilan partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Tapanuli Tengah.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menerbitkan surat penerimaan pendaftaran kembali di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada 11 September 2024.
Akibatnya, PDIP yang awalnya mendukung Khairul-Darwin justru menarik dukungannya dan beralih mencalonkan pasangan Masinton-Mahmud. Hal itu dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“PDIP yang telah mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Itu menurut kami tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Guntur juga menduga adanya keterlibatan Pj Bupati Sugeng Riyatna, sekretaris daerah, aparatur sipil negara, hingga kepala desa se-kabupaten Tapanuli Tengah untuk menguntungkan salah satu paslon.
“Ada salah seorang Komisioner Bawaslu memiliki hubungan kekerabatan/keluarga dengan paslon nomor urut 2. Komisioner ada hubungan kekerabatan dengan calon bupati terpilih, Masinton Pasaribu,” ujar Guntur.
Untuk itu, Khairul-Darwin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
Baca Juga: Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan pihaknya juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.
“Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Masinton Pasaribu - Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tegas Guntur.
“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” tandas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga
-
Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!
-
Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
-
Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya