Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang sengketa Pilkada 2024 di panel II menanggapi sikap Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4 Laode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan yang menarik diri secara sepihak dari pengajuan permohonan sengketa.
Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Jumat (10/1/2025).
Usai kuasa hukum pasangan Tina Nur Alam dan Laode, Didi Suprianto membacakan pokok-pokok permohonan, Hakim Saldi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra selaku termohon, tim hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Andi Sumangerukka dan Hugua, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra untuk menyiapkan tanggapan terhadap pokok-pokok permohonan dan situasi perihal mundurnya Laode dari permohonan ini.
Lebih lanjut, Saldi meminta Laode dan Didi selaku pemohon dalam perkara ini untuk kembali berdiskusi soal penarikan diri Laode dari pengajuan permohonan ini.
“Saya menyarankan Pak Didi dan Pak Laode supaya duduk lagi berdua, orang maju dulu berjuang berdua, sekarang duduk lagi berdua. Siapa tauh apa hasil akhirnya. Itu yang harus diselesaikan,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Terlebih, Saldi menekankan bahwa Mahkamah berpegang teguh pada ketentuan hukum acara di mana calon yang mengajukan sengketa pilkada harus dilakukan secara berpasangan.
“Sekarang salah satunya menarik permohonan dan hadir di persidangan. Walaupun secara formalnya masih belum diberikan respons oleh mahkamah, tapi yang sebaik-baiknya adalah biar ada ruang bagi Pak Didik dan Pak Laode duduk bareng dengan Ibu Tina Nur Alam,” tutur Saldi.
“Selesaikan baik baik, toh hidup ini tidak hanya untuk pilkada yang sekarang, masih ada pilkada ke depan,” tandas dia.
Baca Juga: Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!
Berita Terkait
-
Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!
-
Mendadak Cabut Gugatan Sepihak di MK, Hakim Saldi Isra ke Cawagub Sultra LM Ihsan: Tak Elok Sebetulnya, Kalau...
-
Jawaban Mendes Yandri Susanto Dituding Menangkan Istri di Pilkada Serang: Yang Mereka Sampaikan Halu Semua!
-
KPU Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu Soal Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo
-
Sengketa Pilgub Halmahera Selatan Libatkan Keluarga Kasuba, Hakim Saldi Isra Ngakak: Selesaikan dalam Kain Sarung Saja
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya