Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan bahwa penyataan Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen TNI Haryanto untuk mengadili ketiga anggotanya di peradilan militer karena status masih aktif sebagai anggota TNI tidak tepat.
Pernyataan Usman tersebut terkait dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang diduga dilakukan aparat TNI.
Usman mengemukakan bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan 'Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.' Artinya, semua warga negara yang terlibat masalah hukum mendapatkan perlakuan yang sama dari aparat penegak hukum.
"Status militer aktif yang dijadikan dasar Kapuspen TNI untuk mengatakan pelaku penembak bos rental di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang harus disidangkan di peradilan militer dan bukan peradilan umum adalah kurang tepat," katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (10/1/2025).
Bahkan, Usman menyatakan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan tersebut tergolong dalam pelanggaran hukum pidana umum, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.
Ia kemudian mengemukakan dalam Pasal 3 ayat 4 TAP MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, menyatakan bahwa 'Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.'
Kemudian dalam Pasal 65 ayat 2 UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI juga menyatakan bahwa 'Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.'
Kemudian dalam Pasal 198 UU No 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer disebutkan bahwa 'Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.'
Ia juga mengungkapkan dasar hukum lainnya, ‘Lex Posterior Derogat Legi Priori’ yang berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama.
Dengan kata lain, lanjut Usman, TAP MPR yang terbit pada tahun 2000 dan UU TNI yang terbit pada tahun 2004 mengesampingkan UU Peradilan Militer yang terbit pada tahun 1997.
"Memang benar bahwa akan lebih jelas jika UU Peradilan Militer direvisi sesuai amanat Pasal Pasal 74 UU TNI yang menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan," beber Usman.
Namun dalam faktanya, revisi itu tidak terwujud selama 20 puluh tahun menunjukkan rendahnya kehendak baik negara untuk menegakkan asas equality before the law atau persamaan warga negara di hadapan hukum.
"Kalau pimpinan TNI bersikeras merujuk UU Peradilan Militer, bisa saja. Tapi, sebaiknya jangan mendahului keputusan menteri (pertahanan) dengan persetujuan menteri kehakiman,” katanya.
Menurutnya, justru dalih status militer aktif bagi anggota yang melakukan tindak pidana umum menunjukkan tidak adanya kesetaraan di muka hukum.
"Justru cenderung memperkuat sentimen di masyarakat bahwa ada kekebalan hukum bagi warga negara berstatus militer. Ini tidak adil terutama bagi keluarga korban dan harus diakhiri," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Plontos dan Diborgol, Netizen Murka Lihat Muka 3 Anggota TNI AL Kasus Bos Rental Mobil: Gak Ada Rasa Bersalah!
-
Kapolsek Cinangka Dicopot dan Diperiksa Propam Buntut Penembakan Bos Rental Mobil
-
Ogah Salahkan Polisi di Kasus Bos Rental Mobil, DPR Sebut Penasihat Ahli Kapolri Blunder: Bisa Kikis Kepercayaan Publik
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026