Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Tessa, KPK siap menghadapi gugatan tersebut dan melalui biro hukumnya akan membuktikan keabsahan proses hukum yang dikenakan kepada Hasto dalam sidang praperadilan tersebut.
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa (21/1).
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon yaitu KPK RI.
Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1). Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Kemudian, panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy.
Baca Juga: KPK Bawa 4 Koper Geledah Rumah Hasto, Isinya Cuma Flashdisk & Buku Kecil?
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Berita Terkait
-
KPK Bawa 4 Koper Geledah Rumah Hasto, Isinya Cuma Flashdisk & Buku Kecil?
-
Hasto Jadi Tersangka KPK, Panda Nababan: Enggak Ada Apa-apanya, Kami Pernah Lebih Menderita
-
Jawaban Puan Ditanya Soal Kandidat Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu...
-
Diperiksa KPK, Segini Gaji Fantastis Ahok saat Jadi Komisaris Utama Pertamina
-
Kongkalikong Investasi Fiktif Rp1 Triliun antara Bos Taspen dan Insight Investment Management
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Dewi Astutik Diringkus Tapi Perang Belum Usai, Membedah Ancaman dan Solusi Perang Narkoba Indonesia!
-
Ratu Zakiayah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas