Suara.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Denny Indrayana mengaku menghormati keputusan langkah kubu Andika Perkasa mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, Denny mengaku belum mengetahui alasan dari pihak Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi itu.
“Kalau kami ditanya, tidak tahu persis alasannya apa,” kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
"Kami sudah meliahat ada surat yang beredar terkait pencabutan dan penarikan permohonan, kami juga membaca pemberitaan terkait penarikan permohonan itu. Tentu sikap kami menghormati karena itu hak dari pada pemohon," lanjut dia.
Denny mengatakan pihaknya masih menunggu penarikan gugatan itu akan disampaikan atau tidak dalam persidangan berikutnya.
Adapun sidang berikutnya untuk perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Andika-Hendi akan digelar Senin (20/1/2025)
"Akan terlihat akan dikonfirmasi menurut hukum acaranya dikonfirmasi oleh majelis, penarikan. Tentu kalau betul-betul ditarik maka perkara dengan sendirinya ditetapkan menjadi perkara yang tidak dilanjutkan pada proses dismisal," tutur Denny.
"Dari sisi kami selain menghormati adalah menunggu di persidangan selanjutnya bahwa ini betul-betul menjadi fakta persidangan," tambah dia.
Diketahui, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Hal tersebut diketahui dari surat yang ditujukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK.
“Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024,” demikian dikutip dari surat permohonan kepada MK, Senin (13/1/2025).
Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Hendrar Prihadi alias Hendi.
“Iya, betul (gugatan dicabut),” ujar Hendi kepada wartawan.
Sebelumnya, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendrar, Roy Jansen Siagian dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Berita Terkait
-
Kontroversi Pilkada Bolsel: Tas untuk Anak SD Picu Gugatan di Mahkamah Konstitusi
-
Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?
-
MK Terima Surat Tim Andika-Hendi yang Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng
-
PDIP Tepis Isu Barter Kasus Hasto, Apa Dalih Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK?
-
Andika-Hendi Mendadak Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK, Ada Apa?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal