News / Nasional
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:54 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menanggapi alasan pencabutan gugatan Imanuel, Arief mengaku terharu. Sebab, dia menyebut pandangan yang disampaikan Imanuel patut dicontoh banyak pihak.

"Baik terima kasih, saya atas nama Mahkamah sangat terharu ini, sungguh luar biasa kearifan lokal yang disampaikan pasangan calon nomor urut 5," ujar Arief.

"Untuk itu nanti akan saya laporkan di rapat pemusyawaratan hakim, bahwa perkara ini dicabut, dan ini bisa jadi contoh di Indonesia bagiamana indahnya pemilihan di Indonesia. Kalau semua orang Indonesia begini Indonesia emas 2045 akan terwujud, insyaallah," tandas dia. 

Load More