Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Alor nomor urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan gugatan Pilbup Alor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan yang disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan membuat Hakim Konstitusi Arief Hidayat terharu.
Awalnya, kuasa hukum Imanuel-Lukas, Joao Meco mengatakan pemohon mengajukan penarikan kembali gugatan yang telah masuk di MK karena keinginan Imanuel.
"Setelah kami membedah perkara dengan tim dan memberi masukan untuk lanjut tetapi pasangan terutama saudara Imanuel bersikeras untuk mengakhiri perkara ini, selanjutnya saya serahkan waktu kepada saudara Imanuel untuk menyampaikan permohonan pencabutan," kata Joao di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
"Sebelumnya saya, atas nama Mahkamah Konstitusi menghargai mau dicabut aja pemohonnya prinsipal datang, itu sangat menghormati kita itu," timpal Arief.
"Kami merasa demikian, karena kami datang tampak muka, pulang tampak punggung, jadi bukan bermaksud masuk di TV, haha," balas Joao sembari tertawa.
Arief lantas mempersilakan Imanuel membacakan pernyataan pencabuatan gugatannya. Pada kesempatan itu, Imanuel menegaskan bahwa pencabutan permohonan ini dilakukan tanpa paksaan siapapun.
"Pernyataan pencabutan perkara nomor 290. Dengan ini di hadapan Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kami pasangan calon nomor urut 5 dengan sungguh-sungguh tanpa bujukan atau paksaan dari siapapun, pada hari ini 14 Januari 2024 dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan secara resmi mencabut perkara nomor 290," tutur Imanuel.
Dalam pertimbangannya, Imanuel menjelaskan MK dalam konteks pemilihan kepala daerah, tidak hanya melakukan diskursus yuridis elektronik untuk menemukan dan menetapkan jalan pemecahan yang tepat dan adil.
Namun, lanjut dia, ini merupakan upaya sadar dan konstitusional untuk menyuburkan dan mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi substantif di Indonesia.
Baca Juga: Penghina Prabowo Kini jadi Stafsus Menkomdigi, Rudi Valinka Disamakan Akun Fufufafa!
Alasan lainnya ialah Imanuel menilai perlu adanya peralihan kepemimpinan ke generasi baru sehingga dia mengakui kemenangan pasangan nomor urut 2 Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo.
"Mencermati dinamika tantangan dan kompleksitas problematika pembangunan serta kondisi topografi yang bergunung-gunung dan ber pulau-pulau, kami berpendapat bahwa masa depan Kabupaten Alor membutuhkan peralihan pimpinan dari generasi 50 60-an ke generasi baru yakni generasi 70 80-an,” papar Imanuel.
“Pengakuan kami terhadap kemenangan pihak terkait sebagai wujud pilihan rakyat Alor yang berdaulat dengan mencabut perkara a quo adalah bagian penting dari proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Alor," lanjut dia.
Imanuel mengaku dirinya dan Lukas bersedia menyumbangkan ide dan gagasan jika dibutuhkan oleh pasanganIskandar-Rocky untuk pembangunan Kabupaten Alor, demi percepatan penyelesaian berbagai masalah pembangunan 5 tahun ke depan.
"Kami berkeyakinan sungguh bahwa keputusan mencabut perkara akan menyumbang terhadap terciptanya stabilitas sosial politik di Kabupaten Alor pasca Pilkada 2024 yang berdampak signifikan terhadap muncul dan berkembangnya kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Alor 5 tahun mendatang," kata Imanuel.
"Bahwa apabila dibutuhkan kemudian hari kami bersedia menjalin kerjasama dan berpegang teguh pada semangat yang terpatri indah dalam semboyan leluhur taramiti tominuku, walau berbeda tetap satu hati untuk secara bahu-membahu mengambil semua langkah yang diperlukan, guna kelancaran dan keberhasilan kepemimpinan pihak terkait pasangan nomor urut 2," tambah dia.
Berita Terkait
-
Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara
-
Penghina Prabowo Kini jadi Stafsus Menkomdigi, Rudi Valinka Disamakan Akun Fufufafa!
-
Merasa Dipermainkan, Hakim MK Saldi Isra Semprot Kubu Cabup Minahasa Tenggara: Apa Angguk-angguk Begitu?
-
Kritik Raffi Ahmad Dikawal Patwal Arogan, JJ Rizal Murka: Badut Entertaiment Naik Kelas, Republik jadi Sirkus Comberan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733