Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat merasa heran dengan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 3, Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa karena mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Intan Jaya. Padahal Apolos-Tetairus merupakan pasangan yang kalah pada Pilkada Intan Jaya sementara pihak terkait seharusnya merupakan pasangan pemenang.
Hal itu terjadi dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Awalnya, Arief menyebut satu per satu dari mulai pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Namun, saat memanggil pihak terkait perkara 301/PHPU.BUP-XXIII/2025, terdapat dua pihak yang mengaku sebagai pihak terkait.
"301?" kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
"Hadir Yang Mulia," jawab kuasa hukum Apolos-Tetairus.
"Yang di sana siapa?" tanya Arief.
"301 Yang Mulia," jawab kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Aner Maisini-Elias Igapa.
Arief lantas berkelakar jika kedua pihak terkait untuk berkelahi dulu untuk menentukan siapa yang dapat menjadi pihak terkait. Sebab, dia menegaskan seharusnya hanya ada satu pasangan calon yang menjadi pihak terkait.
"Sama-sama 301? Mana ini yang bener? Atau diselesaikan berkelahi dulu di Monas sana ha-ha. Gimana? Siapa ini (pihak terkait)?" ujar Arief.
"Untuk perkara 301 itu Kabupaten Intan Jaya, prinsipalnya atas nama Aner Maisini-Elias Igapa dan dua Apolos Bagau, iya? Jadi ini ada pihak terkait 2 ya?" tambah dia.
Arief lalu mempertanyakan posisi Apolos dalam perkara ini lantaran dia juga terdaftar sebagai pemohon.
"Apolos itu juga sebagai pihak pemohon di perkara 310?" ucap Arief.
"Betul Yang Mulia," sahut kuasa hukum pemohon Apolos-Tetairus.
"Untuk perkara 301 Apolos juga sebagai pihak terkait? Jadi duduknya di mana itu? Bisa duduknya di luar kalau gitu, ha-ha, gak jelas itu," lanjut Arief berguyon.
Arief mempertanyakan alasan Apolos mengajukan diri sebagai pihak terkait karena Apolos merupakan pihak kalah, tetapi mengajukan sebagai pihak terkait.
Berita Terkait
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
-
Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!
-
Curhat Suka Angka 275 di Sidang MK, Hakim Saldi Isra Ngakak Dengar Guyonan Kode Alam
-
Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Tayang 2 September, Portrait of a Family Hadirkan Kisah Keluarga Penuh Haru
-
Kenapa AI Terasa Lebih Enak Diajak Curhat daripada Manusia? Ini Penjelasan Peneliti
-
Kesalahan Pakai Day Cream Menurut Dokter yang Bikin Wajah Tetap Kusam
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Turun, Beras dan Gula Justru Naik
-
Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan
-
Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba
-
Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?
-
4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah