Suara.com - Para akademisi dari sejulah perguruan tinggi telah mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait banding yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil usai gugatan soal pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mewakili LSJ UGM, Munif Ashri mengkritik pendekatan formalisme hukum yang digunakan dalam putusan PTUN.
"Kami menyoroti formalisme peradilan yang menyangkal adanya politik impunitas dalam kasus ini,” ujarnya dalam dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Diketahui, pangkat kehormatan diberikan mantan Presiden Jokowi ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Pemberian gelar itu lalu diprotes oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan mengaitkan pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan Prabowo pada 1997 dan 1998.
Selain itu, juga menyinggung adanya keabstrakan keputusan presiden terhadap pemberian pangkat militer istimewa dari sudut pandang hukum administrasi.
Mewakili DEMA Justicia yang berkolaborasi dengan LSJ, Markus menilai pemberian gelar tersebut mengurangi esensi penghargaan yang seharusnya diberikan berdasarkan jasa dan kontribusi nyata.
Ia juga menyebutkan keputusan tersebut melanggar peraturan, karena dilakukan hanya berdasarkan surat rekomendasi Panglima TNI, tanpa peninjauan lebih lanjut.
“Ini bukan hanya melanggar hak masyarakat untuk mengetahui dasar keputusan pemerintah, tetapi juga mengindikasikan betapa liciknya negara untuk menghindari pertanggungjawaban publik.” kata Markus.
Potensi konflik kepentingan antara Presiden Jokowi sebagai pemberi keputusan dengan Prabowo sebagai penerima penghargaan juga dikritik oleh DEMA Justicia.
Pandekha UGM turut menimpali bahwa PTUN Jakarta menggunakan syarat legal standing yang terlalu sempit, terutama hanya mengakui kerugian aktual, yang justru menyulitkan masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
“Kami mendorong makna kerugian jangan disempitkan dengan kerugian materil. Di balik kerugian materil, ada kerugian immateril juga yang sifatnya psikologis dan moral,” ujar Kevin yang mewakili Pandekha.
Pandekha juga mengkritik PTUN yang dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat tentang keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat, meskipun belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KIKA turut mengangkat isu impunitas yang berdampak serius terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia dengan diangkatnya kembali Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan.
Menurutnya, pengembalian pangkat ini bukan hanya simbol impunitas, tetapi juga memperburuk kondisi kampus, di mana kebebasan berekspresi dan diskusi dibatasi.
"Jenderal Prabowo merupakan simbol sebagai presiden RI, tentu harusnya memberikan contoh yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM," ujar Satria yang mewakili KIKA.
Tag
Berita Terkait
-
Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!
-
Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...
-
Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar