Suara.com - Para akademisi dari sejulah perguruan tinggi telah mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait banding yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil usai gugatan soal pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mewakili LSJ UGM, Munif Ashri mengkritik pendekatan formalisme hukum yang digunakan dalam putusan PTUN.
"Kami menyoroti formalisme peradilan yang menyangkal adanya politik impunitas dalam kasus ini,” ujarnya dalam dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Diketahui, pangkat kehormatan diberikan mantan Presiden Jokowi ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Pemberian gelar itu lalu diprotes oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan mengaitkan pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan Prabowo pada 1997 dan 1998.
Selain itu, juga menyinggung adanya keabstrakan keputusan presiden terhadap pemberian pangkat militer istimewa dari sudut pandang hukum administrasi.
Mewakili DEMA Justicia yang berkolaborasi dengan LSJ, Markus menilai pemberian gelar tersebut mengurangi esensi penghargaan yang seharusnya diberikan berdasarkan jasa dan kontribusi nyata.
Ia juga menyebutkan keputusan tersebut melanggar peraturan, karena dilakukan hanya berdasarkan surat rekomendasi Panglima TNI, tanpa peninjauan lebih lanjut.
“Ini bukan hanya melanggar hak masyarakat untuk mengetahui dasar keputusan pemerintah, tetapi juga mengindikasikan betapa liciknya negara untuk menghindari pertanggungjawaban publik.” kata Markus.
Potensi konflik kepentingan antara Presiden Jokowi sebagai pemberi keputusan dengan Prabowo sebagai penerima penghargaan juga dikritik oleh DEMA Justicia.
Pandekha UGM turut menimpali bahwa PTUN Jakarta menggunakan syarat legal standing yang terlalu sempit, terutama hanya mengakui kerugian aktual, yang justru menyulitkan masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
“Kami mendorong makna kerugian jangan disempitkan dengan kerugian materil. Di balik kerugian materil, ada kerugian immateril juga yang sifatnya psikologis dan moral,” ujar Kevin yang mewakili Pandekha.
Pandekha juga mengkritik PTUN yang dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat tentang keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat, meskipun belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KIKA turut mengangkat isu impunitas yang berdampak serius terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia dengan diangkatnya kembali Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan.
Menurutnya, pengembalian pangkat ini bukan hanya simbol impunitas, tetapi juga memperburuk kondisi kampus, di mana kebebasan berekspresi dan diskusi dibatasi.
"Jenderal Prabowo merupakan simbol sebagai presiden RI, tentu harusnya memberikan contoh yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM," ujar Satria yang mewakili KIKA.
Tag
Berita Terkait
-
Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!
-
Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...
-
Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG