Suara.com - Penasihat Hukum Anggota DPR RI Maria Lestari, Triwiyono Susilo menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/1/2025).
Dia menyebut bahwa Maria belum menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Sampai hari klien kami belum menerima Surat Panggilan dari Penyidik KPK untuk pemeriksaan tanggal 16 Januari 24,” kata Triwiyono kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Hal yang sama disebut juga terjadi pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (9/1/2025). Triwiyono mengatakan Maria awalnya mengetahui dirinya dipanggil KPK melalui pemberitaan di media.
“Tanggal 9 Januari itu, klien kami sedang melakukan kegiatan reses di dapil Kalbar 1,” ujar Triwiyono.
“Sesuai pengecekan tenaga ahli klien kami di DPR, surat panggilan untuk tanggal 9 Januari itu baru diterima di Kesekjenan DPR/ Fraksi pukul 15.30 hari Kamis tanggal 9 Januari 2025,” lanjut dia.
Menurut Triwiyono, Maria juga telah mengirimkan surat kepada KPK pada 13 Januari 2025 yang berisi penjelasan mengenai alasannya absen pada pemeriksaan sebelumnya.
Meski absen pada dua pemeriksaan, Triwiyono menegaskan Maria menghormati dan mendukung proses hukum yang ada dan siap datang ke KPK dengan penjadwalan ulang.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Maria Lestari Mangkir Lagi Saat Dipanggil untuk Kasus Hasto, KPK Akan Jemput Paksa?
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Berita Terkait
-
Maria Lestari Mangkir Lagi Saat Dipanggil untuk Kasus Hasto, KPK Akan Jemput Paksa?
-
Megawati-Prabowo Diharapkan Bertemu Sebelum Kongres PDIP, Said Abdullah: Mohon Jangan Diartikan Dagang Sapi Politik
-
Hubungan Megawati dengan Prabowo Baik, Said Abdullah PDIP: Jangan Dianggap Sinyal Barter Kasus Hukum Hasto
-
Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
-
Bantah Hakim Ridwan Mansyur Muncul Mendadak di KPK, MKMK Jelaskan Alasan Kehadirannya Hari Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender