Penggunaan patwal harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur:
- Permohonan Resmi: Untuk kegiatan non-darurat, permohonan harus diajukan secara resmi.
- Penilaian Polisi: Petugas kepolisian akan menilai apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diberikan pengawalan.
- Prioritas Lalu Lintas: Kendaraan yang dikawal akan didahulukan di jalan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Ada juga pembatasan terkait penggunaan patwal:
- Dilarang untuk Kendaraan Mewah atau Komunitas Motor Besar: Pengawalan oleh polisi tidak diperbolehkan untuk kendaraan seperti motor gede (moge) atau mobil mewah, karena hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Dengan demikian, patwal dapat digunakan oleh berbagai pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik untuk kepentingan negara maupun masyarakat umum dalam situasi tertentu.
Berita Terkait
-
Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Insiden Mobil Patwal Senggol Warga di Tol Tomang, Kakorlantas: Sudah Ditangani!
-
Polisi Beli Bensin Pakai Drum Bikin Publik Suudzon: Ternyata Demi Keselamatan Umum
-
Viral Warga Labrak Patwal Parkir di Area Disabilitas Bandara Juanda: Presiden Juga Tak Berhak
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
5 Parfum Lokal Aroma Clean yang Segar Tahan Lama untuk Pria dan Wanita
-
Mensos dan Menteri PKP Sepakat Akselerasi Renovasi Rumah Siswa Sekolah Rakyat
-
Moody's Soroti Risiko Kebijakan RI, Subsidi Energi Hingga DSI Jadi Catatan Merah Prabowo
-
Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, 1 Ditemukan Tewas
-
10 Merek Kosmetik Indonesia yang Terkenal di Pasaran, Kamu Pakai Apa?
-
John Herdman Ungkap Target Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Jawabannya di Luar Dugaan
-
Jangan Lewatkan Promo Spesial BRI di XXI: Acara Nonton Bareng di Bioskop Makin Seru Juga Hemat
-
Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada
-
KPK Ungkap 3 Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat usai OTT
-
Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis