Suara.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) mengingatkan para influencer kecantikan untuk hati-hati dalam membuat kontem ulasan mengenai produk kosmetik. BPOM menyadari pentingnya peran para konten kreator tersebut dalam lakukan edukasi terkait produk kosmetik yang aman.
Akan tetapi, BPOM menemukan bahwa masih ada beberapa ulasan di media sosial yang dilakukan tidak komprehensif bahkan melanggar ketentuan.
Seperti, ulasan hasil uji mandiri para influencer terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya maupun klaim berlebihan. Ulasan itu dinilai dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih produk.
Padahal sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pemilik izin edar, sebagai pihak yang bertanggung jawab, dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi. Namun, tindakan pengawasan hanya bisa dilakukan BPOM.
“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ucap Taruna Ikrar saat berdialog dengan puluhan konten kreator kosmetik beberapa waktu lalu.
BPOM mengingatkan kepada para influencer yang kerap membuat konten dengan memviralkan hasil pengujian lab produk kosmetik, sebenarnya sudah melanggar aturan.
Hal itu disebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Taruna juga menyinggung terkait influencer yang seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
Baca Juga: 3 Sunscreen yang Mengandung Cica, Cocok Dipakai untuk Kulit Berjerawat
“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik," tegas Taruna.
Dia menekankan bahwa perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar termasuk dalam kewenangan BPOM
"Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ”approved” produk kosmetik,” tegas Taruna.
Taruna mengajak para influencer kosmetik untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan.
Adanya motif lain tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meresahkan masyarakat termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha kosmetik dalam negeri.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Pelembab dengan Kandungan Collagen, Ampuh Mengecangkan Kulit
-
Bebas Iritasi! 4 Moisturizer Fragrance-Free Terbaik untuk Kulit Sensitif
-
3 Serum Brightening dari The Originote Atasi Flek Hitam dan Kulit Kusam
-
3 Varian Pelembab Madame Gie, Ampuh Perkuat Skin Barrier dan Cerahkan Kulit
-
3 Sunscreen yang Mengandung Cica, Cocok Dipakai untuk Kulit Berjerawat
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto
-
Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun
-
DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik
-
Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun
-
Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru
-
Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas