Suara.com - Indonesia dikaruniai dengan adat yang sangat beragam dan masing-masing memiliki kearifannya. Baru-baru ini, masyarakat adat Dayak Agabag melakukan peradilan adat. Peradilan ini disebut dengan ritual Dolop. Untuk tahu apa itu ritual Dolop Anda dapat cermati penjelasan singkat di artikel ini.
Ritual Dolop sendiri adalah salah satu ritual yang masih dilaksanakan oleh masyarakat adat Dayak Agabag, untuk melakukan peradilan sakral atas sebuah kejadian.
Disampaikan oleh WakiL Ketua Lembata Adat Dayak Agabag Kecamatan Tulin Onsoi, Sati Baru, ritual ini dilakukan untuk membuktikan tuduhan pembunuhan yang dilakukan salah satu warga pada istrinya di malam menjelang tahun baru 2025 lalu.
Apa Itu Ritual Dolop?
Peradilan Dolop merupakan hukum tertinggi dan sakral bagi masyarakat adat Dayak Agabag. Dalam prosesnya, roh nenek moyang dihadirkan melalui ritual khusus yang penuh makna, dan menjadi hak prerogatif dari tetua adat.
Keberhasilan dari pelaksanaan ritual ini sendiri bergantung pada kebijaksanaan dan kemampuan tetua adat dalam melaksanakannya.
Untuk menggelar ritual ini, diperlukan syarat tempat yakni di sebuah sungai. Masih ada beberapa syarat lain, salah satunya adalah kayu rambutan hutan atau kalambuku yang digunakan sebagai penanda pelaksanaan ritual Dolop.
Upacara pemanggilan roh nenek moyang akan dilakukan untuk menyaksikan ritual ini. Secara simbolis, pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk permintaan izin pada Tuhan untuk mengadili terduga pelaku.
Batang pisang akan dipukul ke tanah selama kurang lebih 5 menit, hingga tetua adat merasa roh leluhur telah datang. Pihak yang berperkara kemudian akan menyelam sambil memegang batang kalambuku setelah dimantrai oleh tokoh adat.
Dipercaya, pihak yang bersalah akan muncul lebih cepat ke permukaan sungai dibandingkan dengan pihak lainnya. Ketika seseorang muncul ke permukaan lebih dahulu, maka orang ini yang dianggap sebagai pihak bersalah atas kasus yang menjadi dasar pelaksanaan ritual Dolop.
Baca Juga: Pembunuhan Satpam Rental Mobil di Bogor, Polisi: Pelaku Positif Sinte
Hukuman yang Disesuaikan
Pada awal prakteknya, ritual Dolop sendiri dilakukan dengan nyawa tukar nyawa. Namun disampaikan oleh tokoh adat setempat bahwa kini telah disesuaikan dengan hukum agama dan undang-undang, sehingga disepakati barter dengan berbagai barang adat yang telah memiliki aturan khusus sebagai hukuman.
Sebenarnya secara ideal setelah pelaksanaan ritual ini, penegak hukum juga akan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur menggunakan pasal-pasal yang berlaku.
Namun demikian belum ada kabar lebih lanjut terkait tindak lanjut dari sanksi yang diberikan, apakah cukup dengan membayar sanksi dan denda adat saja atau tetap harus menaati hukum yang berlaku secara formal.
Itu tadi sedikit penjelasan terkait dengan apa itu ritual Dolop yang masih dipraktekkan oleh masyarakat Dayak Agabag. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Pembunuhan Satpam Rental Mobil di Bogor, Polisi: Pelaku Positif Sinte
-
Polisi Tangkap Anak Bos Rental Mobil, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor
-
11 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Terkait Kasus Pembunuhan, Begini Langkah Kemlu
-
Pisau Nanang Gimbal Renggut Nyawa Sandy Permana, Terancam Hukuman Berat!
-
Dari Teguran Miras Hingga Penusukan, Kronologi Pertikaian Sandy Permana dengan Tetangga
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset