Suara.com - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Putra Nababan mengkritisi agenda Baleg yang membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Putra menyoroti agenda tersebut dilakukan di masa reses DPR RI. Terlebih juga ia mengaku belum menerima naskah akademik RUU Minerba yang jadi pembahasan.
"Saya tidak masuk dalam substansi dulu. Karena sudah menjadi tugas saya ssbshai anggots Baleg, untuk kami bersama menjaga marwah dari Baleg yang terhormat ini. Terutama ketika kita di awal sidang setelah pelantikan itu punya komitmen bersama, agar proses pembentukan UU ini dijalankan dengan benar dan selurus-lurusnya," kata Putra dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ia pun mempertanyakan soal naskah akademik RUU Minerba yang terdapat tambahan beberapa pasal. Putra mengaku belum sempat membaca naskahnya lantaran naskah baru dikirim 30 menit sebelum rapat.
"Ya kayaknya kok enggak mungkin kami bikin UU tanpa membaca naskah akademik. Lalu dikirim 30 menit sebelumnya. Panjanya 78 halaman, mohon izin saya belum sempat baca. Mohon izin maaf saya belum baca," ujarnya.
"Ini termasuk tanggung jawab saya kepada konstituen saya. Di Jakarta Timur bahwa anggotanya belum sempat baca naskah akademik sebelum bikin UU," sambungnya.
Kemudian Putra menyinggung soal partisipasi publik terhadap pembahasan RUU Minerba.
"Terkait dengan meaningful participation. Ini mau kami ke manakan ini barang. Karena saya lihat jadwal begitu padat sampai jam 7. Bagaimana kami menjustifikasi stakeholder dari minerba yang begitu banyak ya. Sehingga kita mem-by pass dan melewati meaningful participation itu. Nah ini juga harus kami pertanggung jawabkan," katanya.
Untuk itu, kata dia, hal tersebut harus dijelaskan kepada publik.
Baca Juga: Trending di X Gegara Arogan, Detik-detik Mobil RI 25 Menteri Satryo Dikepung Puluhan ASN: Turun!
"Saya 5 tahun di periode lalu, baleg juga, konsisten dari dilantik sampai selesai masa jabatan dan ingin menyaksikan proses yang berbeda. Pertama di awal dulu naskah akademik belum sempat kami baca. Saya enggak tahu (yang) hadir di sini sudah baca belum. Kalau ada yang baca tolong pointer-nya dikirim ke saya. Biar cepat ada contekannya. Kedua tentang partisipasi publik. Ini diatur dalam tatib dan UU. Saya rasa itu dulu yang bisa saya sampaikan," pungkasnya.
Rapat RUU Minerba
Hari ini, Baleg DPR RI menggelar rapat membahas RUU Minerba. Ada beberapa tambahan pasal dalam pembahasan ini salah satunya yang mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung rapat.
Dalam rapat Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.
Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan.
Berita Terkait
-
Trending di X Gegara Arogan, Detik-detik Mobil RI 25 Menteri Satryo Dikepung Puluhan ASN: Turun!
-
Komentari Demo ASN Kemendikti Saintek, Pandji Pragiwaksono Sindir Aksi Arogan Menteri Satryo Mirip Prabowo?
-
Makan Lontong Medan Bareng Dasco di DPR, Surya Paloh Buka-bukaan soal Kinerja Prabowo, Apa Katanya?
-
Didemo Pegawai Sendiri, DPR Bakal Usut Kasus Mendikti Saintek Satryo Diduga Suka Tampar Anak Buah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian