Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkap nilai kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2022 mencapai R578 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa total kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan dan koordinasi dengan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,47," kata Qohar di Kejagung, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, Abdul Qohar mengemukakan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus impor gula yang telah menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus sekira Rp400 miliar.
Namun belakangan, jumlahnya bertambah setelah penyidik Jampidsus kembali menjerat 9 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus impotasi gula di lingkungan Kemendag.
Sejumlah 9 tersangka baru tersebut merupakan petinggi perusahaan swasta yang berkecimpung dalam usaha impor gula.
Kejagung sebelumnya sudah lebih dahulu menerapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada Oktober 2024 silam.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag, Dalami Kasus Impor Gula Era Tom Lembong
Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.
Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!