Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkap nilai kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2022 mencapai R578 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa total kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan dan koordinasi dengan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,47," kata Qohar di Kejagung, Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, Abdul Qohar mengemukakan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus impor gula yang telah menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus sekira Rp400 miliar.
Namun belakangan, jumlahnya bertambah setelah penyidik Jampidsus kembali menjerat 9 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus impotasi gula di lingkungan Kemendag.
Sejumlah 9 tersangka baru tersebut merupakan petinggi perusahaan swasta yang berkecimpung dalam usaha impor gula.
Kejagung sebelumnya sudah lebih dahulu menerapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada Oktober 2024 silam.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Stafsus Mendag, Dalami Kasus Impor Gula Era Tom Lembong
Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.
Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.
Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak