Suara.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melakukan perbaikan berkas perkara saat dimulainya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, perbaikan yang dilakukan oleh pihakya hanya sebatas perbaikan redaksional bukan menyangkut hal yang substansional.
“Ini sebenarnya lebih pada perbaikan redaksional tidak substansial,” kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Maqdir juga menyampaikan alasan melakulan perbaikan lantaran pihaknya tidak mau jika tidak mau mengulang dalam melakukan pendaftaran. Pasalnya jika hal itu dilakukan, akan memakan waktu yang lebih panjang.
“Kami tidak ingin mencabut permohonan kemudian mengulang melakukan pendaftaran karena yang kami khawatirkan kalau itu yang kita lakukan berarti ada proses pemanggilan yang memerlukan waktu yang lama,” jelasnya
“Sehingga kami tadi menyampaikan kepada ketua hakim agar supaya diberikan izin untuk melakukan perbaikan dan perbaikan kami tidak melakukan renvoi namun hanya memberikan perbaikan yang kami tunjuk yang perlu diperbaiki,” tambah Maqdar.
Sebelumnya, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, selaku pemohon ditunda. Penundaan, akibat KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
Djuyamto mengaku, jika pihak KPK juga telah mengirimi surat permohonan penundaan agenda sidang hari ini pada Kamis (16/1/2025) lalu. Akibat penundaan ini, sidang kembali diagendakan pada Rabu (5/2) mendatang.
Hasto mengajukan permohonan praperadilan usai dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK usai dianggap melakukan suap, dan terlibat dalam pelarian Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Positif Thinking: Mungkin Sibuk Siapkan Bukti
Berita Terkait
-
KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Positif Thinking: Mungkin Sibuk Siapkan Bukti
-
KPK Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Ditunda Setelah Libur Panjang
-
KPK Vs Hasto: Perang Bukti di Praperadilan Kasus Harun Masiku
-
Sidang Praperadilan Hasto Berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kuasa Hukumnya Mulai Berdatangan
-
Jalani Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Hasto Bakal Hadir Langsung ke PN Jaksel?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!