Suara.com - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijadwalkan menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/1). Sidang ini menjadi momen krusial bagi Yoon, yang berpeluang menyampaikan argumennya atau menjawab pertanyaan terkait upayanya yang sempat berumur pendek untuk memberlakukan darurat militer.
Yoon telah ditahan sejak pekan lalu akibat penyelidikan kriminal yang terpisah. Ia diduga berupaya memimpin pemberontakan dengan mencoba menerapkan darurat militer pada awal Desember. Keputusan tersebut mengejutkan negara, sebelum akhirnya dibatalkan dalam hitungan jam oleh parlemen.
Pengacaranya mengonfirmasi bahwa Yoon akan menghadiri sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, yang tengah meninjau mosi pemakzulan yang menuduhnya melanggar tugas konstitusional. Para hakim akan menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatan secara permanen atau dikembalikan ke posisinya sebagai presiden.
Seok Dong-hyeon, pengacara yang menasihati Yoon, mengatakan bahwa tim hukumnya akan berupaya semaksimal mungkin agar Yoon dapat memberikan pernyataan yang diperlukan dalam sidang. Mahkamah Konstitusi juga mengonfirmasi bahwa Yoon kemungkinan akan diberikan kesempatan berbicara dan dapat ditanyai langsung oleh hakim.
Keputusan Yoon untuk hadir dalam sidang pemakzulan ini kontras dengan sikapnya terhadap penyelidikan pidana yang berlangsung. Sebelumnya, ia menolak menghadiri sesi interogasi dan enggan menjawab panggilan penyidik.
Tim hukum Yoon membantah tuduhan bahwa ia mendalangi pemberontakan. Di Korea Selatan, kejahatan semacam ini dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Saat argumen lisan dalam sidang pemakzulan dimulai pekan lalu, pengacaranya menegaskan bahwa pemakzulan ini adalah serangan politik oleh partai-partai oposisi yang memanfaatkan mayoritas parlemen dan tidak ada kaitannya dengan upaya menjaga ketertiban konstitusional.
Pemakzulan Yoon disetujui dalam pemungutan suara parlemen pada 14 Desember. Partai oposisi utama, Demokrat, bersama dengan partai-partai minoritas dan 12 anggota dari partai pendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat, memberikan suara mayoritas dua pertiga untuk mendukung pemakzulan tersebut.
Keamanan di Mahkamah Konstitusi di pusat kota Seoul diperketat menjelang sidang. Langkah ini diambil setelah sekelompok pendukung Yoon yang marah mengamuk di pengadilan distrik yang mengeluarkan surat perintah untuk memperpanjang penahanannya pada Minggu pagi.
Puluhan bus polisi berjajar di sepanjang jalan di depan pengadilan untuk membatasi akses beberapa jam sebelum sidang dimulai pada pukul 14.00 waktu setempat (0500 GMT). Yoon diperkirakan akan dibawa dari Pusat Penahanan Seoul ke Mahkamah Konstitusi dengan kendaraan layanan pemasyarakatan yang dikawal oleh iring-iringan mobil Dinas Keamanan Presiden.
Baca Juga: Info A1: Jadwal Shin Tae-yong Pulang ke Korea Setelah Dipecat, Tanggal dan Jam Pesawat
Berita Terkait
-
Info A1: Jadwal Shin Tae-yong Pulang ke Korea Setelah Dipecat, Tanggal dan Jam Pesawat
-
Shin Tae-yong Tinggalkan Indonesia
-
Eks-Presiden Korsel Yoon Suk Yeol di Sel Isolasi, 4 Jenderal Dicopot
-
3 Tipe Rice Cooker yang Banyak Digunakan di Korsel, Kini Teknologinya Tersedia di Indonesia
-
Lee Mijoo dan Song Bum Keun Digosipkan Putus, Agensi Ogah Komentar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah
-
Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang