Suara.com - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijadwalkan menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/1). Sidang ini menjadi momen krusial bagi Yoon, yang berpeluang menyampaikan argumennya atau menjawab pertanyaan terkait upayanya yang sempat berumur pendek untuk memberlakukan darurat militer.
Yoon telah ditahan sejak pekan lalu akibat penyelidikan kriminal yang terpisah. Ia diduga berupaya memimpin pemberontakan dengan mencoba menerapkan darurat militer pada awal Desember. Keputusan tersebut mengejutkan negara, sebelum akhirnya dibatalkan dalam hitungan jam oleh parlemen.
Pengacaranya mengonfirmasi bahwa Yoon akan menghadiri sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, yang tengah meninjau mosi pemakzulan yang menuduhnya melanggar tugas konstitusional. Para hakim akan menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatan secara permanen atau dikembalikan ke posisinya sebagai presiden.
Seok Dong-hyeon, pengacara yang menasihati Yoon, mengatakan bahwa tim hukumnya akan berupaya semaksimal mungkin agar Yoon dapat memberikan pernyataan yang diperlukan dalam sidang. Mahkamah Konstitusi juga mengonfirmasi bahwa Yoon kemungkinan akan diberikan kesempatan berbicara dan dapat ditanyai langsung oleh hakim.
Keputusan Yoon untuk hadir dalam sidang pemakzulan ini kontras dengan sikapnya terhadap penyelidikan pidana yang berlangsung. Sebelumnya, ia menolak menghadiri sesi interogasi dan enggan menjawab panggilan penyidik.
Tim hukum Yoon membantah tuduhan bahwa ia mendalangi pemberontakan. Di Korea Selatan, kejahatan semacam ini dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Saat argumen lisan dalam sidang pemakzulan dimulai pekan lalu, pengacaranya menegaskan bahwa pemakzulan ini adalah serangan politik oleh partai-partai oposisi yang memanfaatkan mayoritas parlemen dan tidak ada kaitannya dengan upaya menjaga ketertiban konstitusional.
Pemakzulan Yoon disetujui dalam pemungutan suara parlemen pada 14 Desember. Partai oposisi utama, Demokrat, bersama dengan partai-partai minoritas dan 12 anggota dari partai pendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat, memberikan suara mayoritas dua pertiga untuk mendukung pemakzulan tersebut.
Keamanan di Mahkamah Konstitusi di pusat kota Seoul diperketat menjelang sidang. Langkah ini diambil setelah sekelompok pendukung Yoon yang marah mengamuk di pengadilan distrik yang mengeluarkan surat perintah untuk memperpanjang penahanannya pada Minggu pagi.
Puluhan bus polisi berjajar di sepanjang jalan di depan pengadilan untuk membatasi akses beberapa jam sebelum sidang dimulai pada pukul 14.00 waktu setempat (0500 GMT). Yoon diperkirakan akan dibawa dari Pusat Penahanan Seoul ke Mahkamah Konstitusi dengan kendaraan layanan pemasyarakatan yang dikawal oleh iring-iringan mobil Dinas Keamanan Presiden.
Baca Juga: Info A1: Jadwal Shin Tae-yong Pulang ke Korea Setelah Dipecat, Tanggal dan Jam Pesawat
Berita Terkait
-
Info A1: Jadwal Shin Tae-yong Pulang ke Korea Setelah Dipecat, Tanggal dan Jam Pesawat
-
Shin Tae-yong Tinggalkan Indonesia
-
Eks-Presiden Korsel Yoon Suk Yeol di Sel Isolasi, 4 Jenderal Dicopot
-
3 Tipe Rice Cooker yang Banyak Digunakan di Korsel, Kini Teknologinya Tersedia di Indonesia
-
Lee Mijoo dan Song Bum Keun Digosipkan Putus, Agensi Ogah Komentar
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
DPR 'Sentil' Komdigi: Bantuan Triliunan Rupiah Pemerintah Jangan Kalah Viral dari Donasi Rp10 M!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat
-
Perusahaan Didesak Alihkan Dana CSR untuk Korban Banjir, Tapi Jangan Ada Iklan Terselubung
-
Hari Ini KLH Panggil PT TPL hingga PTPN III Terkait Banjir di DAS Batang Toru