Suara.com - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijadwalkan menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (21/1). Sidang ini menjadi momen krusial bagi Yoon, yang berpeluang menyampaikan argumennya atau menjawab pertanyaan terkait upayanya yang sempat berumur pendek untuk memberlakukan darurat militer.
Yoon telah ditahan sejak pekan lalu akibat penyelidikan kriminal yang terpisah. Ia diduga berupaya memimpin pemberontakan dengan mencoba menerapkan darurat militer pada awal Desember. Keputusan tersebut mengejutkan negara, sebelum akhirnya dibatalkan dalam hitungan jam oleh parlemen.
Pengacaranya mengonfirmasi bahwa Yoon akan menghadiri sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, yang tengah meninjau mosi pemakzulan yang menuduhnya melanggar tugas konstitusional. Para hakim akan menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatan secara permanen atau dikembalikan ke posisinya sebagai presiden.
Seok Dong-hyeon, pengacara yang menasihati Yoon, mengatakan bahwa tim hukumnya akan berupaya semaksimal mungkin agar Yoon dapat memberikan pernyataan yang diperlukan dalam sidang. Mahkamah Konstitusi juga mengonfirmasi bahwa Yoon kemungkinan akan diberikan kesempatan berbicara dan dapat ditanyai langsung oleh hakim.
Keputusan Yoon untuk hadir dalam sidang pemakzulan ini kontras dengan sikapnya terhadap penyelidikan pidana yang berlangsung. Sebelumnya, ia menolak menghadiri sesi interogasi dan enggan menjawab panggilan penyidik.
Tim hukum Yoon membantah tuduhan bahwa ia mendalangi pemberontakan. Di Korea Selatan, kejahatan semacam ini dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Saat argumen lisan dalam sidang pemakzulan dimulai pekan lalu, pengacaranya menegaskan bahwa pemakzulan ini adalah serangan politik oleh partai-partai oposisi yang memanfaatkan mayoritas parlemen dan tidak ada kaitannya dengan upaya menjaga ketertiban konstitusional.
Pemakzulan Yoon disetujui dalam pemungutan suara parlemen pada 14 Desember. Partai oposisi utama, Demokrat, bersama dengan partai-partai minoritas dan 12 anggota dari partai pendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat, memberikan suara mayoritas dua pertiga untuk mendukung pemakzulan tersebut.
Keamanan di Mahkamah Konstitusi di pusat kota Seoul diperketat menjelang sidang. Langkah ini diambil setelah sekelompok pendukung Yoon yang marah mengamuk di pengadilan distrik yang mengeluarkan surat perintah untuk memperpanjang penahanannya pada Minggu pagi.
Puluhan bus polisi berjajar di sepanjang jalan di depan pengadilan untuk membatasi akses beberapa jam sebelum sidang dimulai pada pukul 14.00 waktu setempat (0500 GMT). Yoon diperkirakan akan dibawa dari Pusat Penahanan Seoul ke Mahkamah Konstitusi dengan kendaraan layanan pemasyarakatan yang dikawal oleh iring-iringan mobil Dinas Keamanan Presiden.
Baca Juga: Info A1: Jadwal Shin Tae-yong Pulang ke Korea Setelah Dipecat, Tanggal dan Jam Pesawat
Berita Terkait
-
Info A1: Jadwal Shin Tae-yong Pulang ke Korea Setelah Dipecat, Tanggal dan Jam Pesawat
-
Shin Tae-yong Tinggalkan Indonesia
-
Eks-Presiden Korsel Yoon Suk Yeol di Sel Isolasi, 4 Jenderal Dicopot
-
3 Tipe Rice Cooker yang Banyak Digunakan di Korsel, Kini Teknologinya Tersedia di Indonesia
-
Lee Mijoo dan Song Bum Keun Digosipkan Putus, Agensi Ogah Komentar
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
-
Pakar Sebut Wacana Prabowo Prioritaskan Bahasa Portugis di Sekolah Politis: Kepentingan Relasi Aja
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup